Penahanan Ijazah Karyawan Dilarang, Ini Kata Apindo dan Serikat Pekerja

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

Ilustrasi ijazah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah milik karyawan tanpa alasan yang jelas dan sah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menanggapi surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Ijazah itu memang tidak boleh ditahan sembarangan. Tapi kita juga perlu lihat kasusnya satu per satu. Kadang ada alasan tertentu di balik penahanan itu,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bob, dalam beberapa kasus, penahanan ijazah terjadi karena karyawan meminjam uang kepada perusahaan dan menjadikan ijazah sebagai jaminan karena tidak punya jaminan lain.

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Alasan Pembawaan Koper dalam Pengeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Bilang Begini

Dalam konteks ini, ia melihatnya sebagai persoalan pinjam-meminjam, bukan semata-mata penahanan dokumen.

Namun, Bob menegaskan bahwa Apindo sangat menolak praktik penahanan ijazah jika tujuannya hanya untuk mencegah karyawan pindah kerja ke perusahaan lain.

Dari pihak pekerja, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyatakan bahwa menahan ijazah dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa jika perusahaan tiba-tiba bangkrut atau pemiliknya kabur, karyawan bisa kehilangan ijazah mereka. Ini akan mempersulit mereka saat ingin mencari pekerjaan baru.

“Kita malu, masa dunia industri di Indonesia menahan ijazah. Itu kan tingkat kecerdasan orang. Dan kami tidak mau lagi ada (kasus penahanan ijazah),” katanya.

Baca Juga :  Pasien Gus Samsudin ditemukan Tewas Usai Lakukan Pengobatan

Sebagai tanggapan atas masih maraknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Surat edaran ini melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh.

Namun, ada pengecualian. Perusahaan boleh menyimpan ijazah atau sertifikat kompetensi pekerja hanya jika:

1. Dokumen itu diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.

2. Ada perjanjian kerja tertulis yang jelas

3. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut.

4. Jika dokumen hilang atau rusak, perusahaan wajib mengganti rugi.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang sembarangan menahan ijazah karyawan.

Berita Terkait

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik
Video Andini Permata 2 Menit 31 Detik Viral Lagi, Netizen Ramai Memburu Link
Kabar Duka untuk Dunia Musik Indonesia, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia
5 Tips Mudik Lebaran Aman: Panduan Lengkap Perjalanan Nyaman sampai Tujuan!

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Saturday, 7 March 2026 - 20:18 WIB

Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Saturday, 7 March 2026 - 20:15 WIB

Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Saturday, 7 March 2026 - 20:12 WIB

Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik

Berita Terbaru