Korupsi Dana PKBM di Pasuruan: Pegawai Dispendik Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar

- Redaksi

Saturday, 25 January 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

Pegawai Dispendik yang rugikan negara hingga Rp2,5 miliar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni ES, yang merupakan pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan bukti awal yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka yaitu inisial ES, selaku pegawai tidak tetap pada dinas pendidikan. Tersangka ditahan sejak hari ini sampai tanggal 12 Februari 2025,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  KLJ September 2025 Kapan Cair? Ini Prediksi dan Cara Ceknya

ES menggunakan akun resmi milik Dinas Pendidikan untuk mengakses bank data melalui situs Pusdatin (Pusat Data Nasional) milik Kemendikbudristek RI.

Dengan data calon peserta didik yang diambil dari sana, ES kemudian menginput data fiktif tersebut sebagai peserta didik di aplikasi Dapodik milik beberapa PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Modus ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima dana bantuan operasional pendidikan (BOP).

“Berdasarkan bukti yang dihimpun oleh tim penyidik, ditemukan fakta bahwa peserta didik dari tersangka tersebut sebagian besar fiktif. Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan yang dinikmati oleh tersangka sejumlah Rp 2,5 miliar,” terang Teguh

Dari penyelidikan ini, tim Kejari berhasil menyita uang sebesar Rp 210 juta dari tersangka. Kejari juga berencana untuk menelusuri aset-aset lain yang diduga diperoleh dari hasil tindak kejahatan tersebut.

Baca Juga :  Warga Trenggalek Mengungsi Akibat Longsor, Petugas Pasang Terpal di Titik Rawan

Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal-pasal tambahan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Sebelumnya, pada 30 Desember 2024, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Ketua PKBM Salafiyah Kejayan berinisial BPS sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,9 miliar.

Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sekitar 22 PKBM yang menerima dana hibah untuk program pendidikan kejar paket.

Kejari memastikan bahwa pemeriksaan terhadap semua PKBM akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap potensi kasus korupsi lainnya.

Baca Juga :  Didit Hediprasetyo Rayakan Ulang Tahun, Dihadiri Keluarga dan Kerabat Tokoh Nasional

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana pendidikan demi kepentingan masyarakat.

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru