Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

Petugas bea cukai (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Bea Cukai resmi meluncurkan desain terbaru pita cukai untuk tahun 2025 dengan tema “Pesona Bunga Nusantara”.

Desain ini menampilkan keindahan berbagai bunga khas Indonesia, seperti bunga jepun bali, jeumpa, anggrek bulan, anggrek hitam, dan cempaka hutan kasar.

Tema ini bukan sekadar estetika, tetapi juga menjadi simbol kebanggaan bagi insan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun untuk meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.

“Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Kamis (6/3).

Baca Juga :  Bisnis Kaos Pre-Order, Modal Minimal Hasil Maksimal

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol selundupan.

Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai memiliki fitur keamanan tinggi, termasuk kertas khusus, hologram, dan cetakan sekuriti yang sulit dipalsukan.

Selain itu, untuk pita cukai tahun 2025 yang digunakan pada minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Bea Cukai menambahkan fitur QR Code guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importirnya.

Setiap pita cukai memiliki warna berbeda sesuai dengan golongan dan jenis barang kena cukai. Untuk hasil tembakau, pita cukai golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, dan hasil tembakau tanpa golongan memiliki pita cukai berwarna abu-abu.

Baca Juga :  SAH! Indonesia akan Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji di Tahun 2024

Sementara itu, hasil tembakau yang berasal dari luar negeri ditandai dengan pita cukai berwarna merah.

Untuk minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi dalam negeri, golongan B diberi pita cukai berwarna biru, sedangkan golongan C berwarna hijau.

Sementara itu, untuk produk impor, minuman dengan golongan A diberikan pita cukai berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.

Bea Cukai terus mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran pita cukai palsu.

Saat ini masih banyak ditemukan upaya menghindari pajak dengan berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, atau pita cukai yang salah personalisasi.

Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga :  Gagal Diselundupkan! 60 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 9 Miliar Diamankan di Bandara Juanda

Oleh karena itu, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai sebelum membeli produk.

Keaslian pita cukai ini dapat dicek berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15 Tahun 2024 yang telah ditetapkan sebagai pedoman resmi.

Dengan hadirnya desain baru serta fitur keamanan yang lebih canggih, Bea Cukai berharap langkah ini dapat semakin memperketat pengawasan dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Berita Terkait

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:41 WIB

Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB