Besaran Gaji Pendamping Lokal Desa 2025: Info Lengkap dan Terbaru

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pendamping Lokal Desa 2025

Gaji Pendamping Lokal Desa 2025

SwaraWarta.co.id – Berapakah gaji pendamping lokal desa 2025? Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah salah satu ujung tombak pembangunan di tingkat desa.

Mereka bertugas mendampingi dan memfasilitasi pemerintah desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan. Lalu, berapa gaji yang diterima oleh PLD?

Besaran gaji pendamping lokal desa bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Tingkat pendidikan: PLD dengan pendidikan yang lebih tinggi biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Pengalaman kerja: PLD yang memiliki pengalaman kerja lebih lama di bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat umumnya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Wilayah kerja: PLD yang bekerja di daerah dengan tingkat kesulitan yang lebih tinggi atau wilayah terpencil biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
  • Kinerja: PLD yang berkinerja baik dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan desa biasanya akan menerima gaji yang lebih besar.
Baca Juga :  Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Arab Saudi Dikenal Religius dan Inspiratif

Kisaran Gaji Pendamping Lokal Desa2025

Saat ini, gaji pendamping lokal desa berkisar antara 1.382.000 hingga 2.393.000 per bulan. Selain gaji pokok, PLD juga menerima tunjangan operasional yang besarnya bervariasi antara 377.000 hingga 979.000 per bulan. Tunjangan operasional ini digunakan untuk mendukung kegiatan PLD di lapangan, seperti biaya transportasi dan komunikasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Lokal Desa

Gaji yang diterima oleh PLD sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban. PLD memiliki peran penting dalam:

  • Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi dan layanan publik.
  • Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh desa.
Baca Juga :  Bea Cukai Luncurkan Desain Baru Pita Cukai 2025 Bertema Pesona Bunga Nusantara

Syarat Menjadi Pendamping Lokal Desa

Untuk menjadi pendamping lokal desa, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

Gaji pendamping lokal desa merupakan salah satu faktor penting yang perlu diperhatikan. Besaran gaji yang diterima oleh PLD bervariasi, tergantung pada beberapa faktor. Selain gaji pokok, PLD juga menerima tunjangan operasional. Gaji yang diterima oleh PLD sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban dalam pembangunan desa.

Apakah Anda tertarik untuk menjadi pendamping lokal desa? Jika ya, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Ezra Walian, Ini Faktanya!

 

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB