Sejarah Singkat Kesenian Debus yang diiringi Atraksi Berbahaya

- Redaksi

Saturday, 10 February 2024 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pertunjukan tari debus atau atraksi debus
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kesenian debus adalah sebuah kesenian bela diri asli masyarakat Sunda Banten yang berasal dari Provinsi Banten. 

Kesenian debus telah menyebar ke wilayah Parahyangan. Biasanya, kesenian ini mempertunjukkan kemampuan manusia untuk kebal terhadap senjata tajam, air keras, dan masih banyak lagi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal mula dari kesenian debus ini dapat ditelusuri pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten pada abad ke-16 (1532-1570). 

Pada masa pemerintahan Ageng Tirtayasa dari Banten (1651-1692), debus menjadi alat untuk memompa semangat juang rakyat Banten untuk melawan penjajah Belanda. 

Saat ini, kesenian debus merupakan perpaduan antara seni tari dan suara.

Baca Juga :  Perjanjian New York dan Alasan yang Melatarbelakanginya

Deretan Atraksi Kesenian Debus

Beberapa pertunjukan kesenian debus yang sering dipertunjukkan antara lain:

  • Menusuk perut dengan tombak atau senjata tajam lainnya tanpa terluka.
  • Mengiris bagian tubuh dengan pisau atau golok.
  • Memakan api.
  • Menusukkan jarum kawat ke lidah, kulit pipi, atau anggota tubuh lainnya hingga menembus tanpa menimbulkan darah.
  • Menyiram tubuh dengan air keras sehingga pakaian yang dikenakan menjadi hancur, tetapi kulit tetap utuh.
  • Menggoreng telur di atas kepala.
  • Membakar tubuh dengan api.
  • Menaiki atau menduduki susunan golok tajam.
  • Bergulingan di atas pecahan kaca atau beling.

Debus lebih dikenal sebagai kesenian asli masyarakat Banten yang telah berkembang sejak abad ke-18. 

Baca Juga :  Benarkah Pergaulan Sosial di Era Modern pada Saat Ini Sangat Berpengaruh pada Akhlak, Etika dan Moral Manusia? Cek Faktanya

Namun, kesenian ini sudah ada sejak abad ke-16 ketika pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten (1532-1570) dan dikenal oleh masyarakat Banten sebagai salah satu cara penyebaran agama Islam. 

Beberapa orang juga menyebut bahwa debus berasal dari daerah Timur Tengah bernama Al-Madad yang diperkenalkan ke Banten sebagai salah satu cara penyebaran Islam pada waktu itu. 

Ada juga yang menyebutkan bahwa debus berasal dari tarekat Rifa’iyah Nuruddin al-Raniri yang masuk ke Banten oleh para pengawal Cut Nyak Dien (1848-1908).[2][3][4]

Berita Terkait

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

Berita Terbaru