Petisi Tolak PPN 12 Persen

- Redaksi

Monday, 23 December 2024 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petisi PPN 12 % ( Dok. Ist)

Petisi PPN 12 % ( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Petisi yang menentang kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen telah berhasil mengumpulkan 171 ribu tanda tangan.

Petisi dengan judul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini dimulai sejak 19 November 2024 dan kini menargetkan 200 ribu tanda tangan.

Menurut pembuat petisi, kenaikan PPN akan semakin menyulitkan masyarakat, karena harga barang kebutuhan seperti sabun dan bahan bakar minyak (BBM) akan naik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, daya beli masyarakat masih rendah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2024 menunjukkan ada sekitar 4,91 juta pengangguran terbuka, sementara sebagian besar dari 144,64 juta orang yang bekerja berada di sektor informal.

Baca Juga :  Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Begini Kata Pengacara Dini

Inisiator petisi juga mengkritik upah minimum yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, di Jakarta, standar hidup layak membutuhkan Rp14 juta per bulan, namun UMP Jakarta pada 2024 hanya Rp5,06 juta.

Mereka menegaskan bahwa pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum kesulitan masyarakat semakin bertambah dan masalah utang online semakin meluas.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini akan fokus pada barang dan jasa mewah.

Pada 19 Desember 2024, perwakilan massa aksi penolakan PPN 12 persen menyerahkan petisi ini ke Sekretariat Negara RI. Risyad Azhary, perwakilan dari akun X @barengwarga, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawasi langkah pemerintah.

Baca Juga :  2 Barakuda Dikerahkan saat Pengesagan Warga Baru PSHT Surabaya

Jika kebijakan ini tetap dipaksakan, mereka akan tahu bahwa pemerintah tidak berpihak pada kelas pekerja, kelas menengah, dan masyarakat bawah.

Berita Terkait

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!
Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!
Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah
BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!
Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!
Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak
PRJ Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Harga Tiket Jakarta Fair Terbaru

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 09:15 WIB

Kapan Masuk Sekolah Ajaran Baru 2026? Berikut Jadwal Resminya!

Monday, 22 June 2026 - 08:31 WIB

Bank BCA Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Resmi Operasionalnya!

Sunday, 21 June 2026 - 13:29 WIB

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

Sunday, 21 June 2026 - 12:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

Saturday, 20 June 2026 - 10:22 WIB

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

Berita Terbaru