Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Pengusaha dan Operator Terjerat Hukum

- Redaksi

Wednesday, 29 May 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka Baru Kecelakaan Study Tour Ciater – SwaraWarta.co.id (Sumber: Tribun Jabar)

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus rombongan Study Tour di Ciater, Subang, Ditlantas Polda Jawa Barat menetapkan dua Tersangka baru, berinisial AI dan A.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, tersangka AI merupakan seorang pengusaha yang juga sebagai pemilik bengkel bus naas Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan.

Sementara itu, tersangka A merupakan pihak yang ditunjuk untuk mengoperasionalkan bus naas tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh kelalaian dan kesengajaan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka, yakni sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang berinisial S.

Korban meninggal dalam Kecelakaan tersebut mencapai 11 orang dengan puluhan orang lainnya luka-luka.

Tersangka A diketahui sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri yang tidak berizin.

BACA JUGA: Krisis Kesehatan di Rafah: Rumah Sakit Lumpuh Akibat Serangan Israel

Baca Juga :  Protes Warga Kampung Wisata Citepus: Tak Ada Ganti Rugi untuk Penggusuran

Hal lain yang memberatkan adalah bengkel yang dikelola tersangka A tidak mengantongi izin untuk mengubah dimensi kendaraan bus yang mengalami kecelakaan.

Tersangka A dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut dan bertanggung jawab menyuruh sopir S membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa bus tersebut tidak laik jalan karena tidak memiliki surat izin operasional (KIR) yang masih berlaku.

Masa berlaku KIR bus tersebut telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023. Tidak adanya ikatan kerja atau kontrak formal antara tersangka A dan sopir S memperburuk situasi, mengingat S hanya bekerja secara lepas (freelance) dan dihubungi oleh A saat dibutuhkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 55 KUHP subsider dan/atau Pasal 359 KUHP.

Hukuman yang dihadapi oleh para tersangka adalah pidana penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp24 juta, serta pidana penjara tambahan selama 5 tahun.

Kecelakaan bus pariwisata ini memicu perhatian publik dan menjadi peringatan keras akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Baca Juga :  Peran Tukang Soto dalam Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung

Kejadian ini juga menyoroti praktik ilegal yang melibatkan modifikasi kendaraan tanpa izin yang sah serta pengoperasian kendaraan yang tidak laik jalan.

Pelanggaran tersebut bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga masyarakat umum yang berada di sekitar area kejadian.

Peran penting pemilik usaha dan operator kendaraan dalam memastikan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas tidak boleh diabaikan.

BACA JUGA: Seorang Oknum PNS diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dan kesengajaan dalam aspek tersebut dapat berujung pada konsekuensi tragis dan penegakan hukum yang tegas.

Pihak berwenang, dalam hal ini Ditlantas Polda Jawa Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan keselamatan di jalan raya.

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pemilik usaha transportasi dan operator kendaraan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.

Pemerintah dan instansi terkait juga perlu memperketat pengawasan serta penegakan regulasi yang ada untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Baca Juga :  Cak Imin Optimis AMIN Menang Pilpres 2024, Sebut Lawan-lawannya Hanya Standar

Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi.

Upaya pencegahan melalui edukasi, pelatihan, dan inspeksi berkala harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan teratur.

Penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas serta pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Secara keseluruhan, tragedi kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

Peran serta aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru