PERLINDUNGAN Hukum Apakah Yang Santi Dapatkan Karena Pengingkaran Janji Barang Tak Kunjung Datang? Jelaskan Disertai Dasar Hukum!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp 50.000.000, setelah tiga bulan pembayaran belum menerima barang, mengungkap pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen di era perdagangan online.

Analisis Peristiwa Hukum: Wanprestasi

Peristiwa hukum yang berakhir dalam kasus ini adalah wanprestasi atau ingkar janji. Penjual gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian jual beli, yaitu menyerahkan barang yang telah dibayar lunas oleh Santi. Hal ini merupakan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati.

Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu pihak atau lebih. Dalam transaksi online, perjanjian tercipta saat ada kesepakatan harga dan barang, meskipun barang belum dikirim atau uang belum dibayarkan sepenuhnya (Pasal 1458 KUHPerdata).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wanprestasi dalam kasus ini tergolong tidak melakukan apa yang dijanjikan, yaitu tidak mengirimkan barang sama sekali. Akibat wanprestasi ini, Santi berhak menuntut pemenuhan perjanjian (penyerahan tas) atau ganti rugi atas kerugian yang dideritanya.

Baca Juga :  Menurut Anda Apakah Penerapan Otonomi Daerah Sudah Berhasil atau Belum?

Perlindungan Hukum bagi Santi

Santi memiliki beberapa landasan hukum untuk mendapatkan perlindungan dan menuntut haknya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi payung hukum utama dalam kasus ini.

Hak Konsumen Berdasarkan UUPK

UUPK memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Santi berhak atas tas branded yang telah dibayarnya, sesuai dengan yang diperjanjikan. Pelaku usaha (penjual) wajib bertindak itikad baik dan memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.

Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diiklankan atau diperjanjikan (Pasal 8 UUPK). Jika terjadi pelanggaran, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, pengembalian uang, atau penggantian barang (Pasal 19 UUPK).

Perlindungan Hukum Melalui KUHPerdata

KUHPerdata juga memberikan landasan hukum bagi Santi. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pihak yang berjanji tidak memenuhi kewajibannya, maka ia wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga yang ditimbulkan. Santi dapat menuntut pelaksanaan perjanjian, pembatalan perjanjian, atau ganti rugi.

Baca Juga :  Keteladanan Nabi Ibrahim: Pelajaran Berharga dari Kisah Kehidupan yang Inspiratif

Perlindungan Hukum Melalui UU ITE

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya juga relevan karena transaksi terjadi secara online. UU ITE melindungi konsumen dari wanprestasi dalam transaksi elektronik dan memberikan dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Santi

Beberapa upaya hukum dapat ditempuh Santi untuk mendapatkan keadilan. Pertama, ia dapat mengirimkan somasi atau teguran tertulis kepada penjual. Kedua, ia dapat mengadukan permasalahan ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau lembaga perlindungan konsumen lain.

Jika upaya di atas tidak membuahkan hasil, Santi dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pengembalian uang. Ia juga dapat memanfaatkan fitur pengaduan yang tersedia di platform marketplace tempat transaksi dilakukan.

Baca Juga :  ANJAK PIUTANG Keunggulan Yang Spesifik Dibandingkan Bentuk Pembiayaan Lainnya, Anjak Piutang Pada Prinsipnya Pemberian Kredit Kepada Supplier

Sanksi bagi Penjual yang Melakukan Wanprestasi

Penjual dapat dikenai berbagai sanksi jika terbukti melakukan wanprestasi, termasuk kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan biaya perkara. Besarnya ganti rugi akan ditentukan berdasarkan kerugian yang dialami Santi.

Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti UUPK, KUHPerdata, dan UU ITE. Selain sanksi perdata, tergantung pada kasusnya, dapat pula dijerat sanksi pidana jika terbukti adanya unsur penipuan atau kejahatan lain.

Kesimpulan

Kasus Ibu Santi menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta jalur hukum yang tersedia, konsumen dapat terlindungi dari tindakan wanprestasi dan mendapatkan keadilan.

Penting bagi konsumen untuk selalu menyimpan bukti transaksi, komunikasi dengan penjual, dan memahami syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi online. Kewaspadaan dan pengetahuan hukum menjadi kunci dalam melindungi diri dari kerugian.

Berita Terkait

Mengapa Islam Mudah Diterima oleh Masyarakat Indonesia? Begini Penjelasannya!
Apa yang Kamu Inginkan Agar Pembelajaran di Kelas Menjadi Lebih Interaktif, Menarik, dan Mudah Dipahami?
1 Ons Itu Berapa Gram? Simak Jawaban Lengkap dan Cara Hitungnya!
KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!
Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Aturan Terbaru
Bagaimana Argumentasi Para Pendiri Bangsa untuk Menempatkan Ajaran Syariat Islam Sebagai Bagian dari Dasar Negara?
TULISKAN TIGA TANDA-TANDA KIAMAT YANG SUDAH TERLIHAT SAAT INI? DISIMAK PENJELASANNYA INI!
Tag :

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 09:46 WIB

Mengapa Islam Mudah Diterima oleh Masyarakat Indonesia? Begini Penjelasannya!

Thursday, 5 March 2026 - 09:20 WIB

Apa yang Kamu Inginkan Agar Pembelajaran di Kelas Menjadi Lebih Interaktif, Menarik, dan Mudah Dipahami?

Thursday, 5 March 2026 - 09:13 WIB

1 Ons Itu Berapa Gram? Simak Jawaban Lengkap dan Cara Hitungnya!

Tuesday, 3 March 2026 - 18:54 WIB

KJP Plus Maret 2026 Kapan Cair? Bocoran Jadwal Terbaru & Benarkah Dana Double 2 Bulan Sekaligus!

Tuesday, 3 March 2026 - 18:12 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Syiah?

Berita Terbaru