Hukum Sumpah Pocong Dalam Islam? Apakah Boleh?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa hari terakhir, sumpah pocong menjadi topik hangat di masyarakat Indonesia , usai Saka Tatal salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melakukannya untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus Vina 2016.

 

Lantas,bagaimana hukum mengenai sumpah pocong dalam agama Islam?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Muhammadiyah.or.id, pada Ahad (11/8/2024), dijelaskan bahwa sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam. Sumpah ini lebih merupakan tradisi di Indonesia.

 

Walaupun bila dilihat lebih lanjut isi sumpah pocong tidak bertentangan dengan prinsip umum sumpah, karena dalam sumpah pocong masih mengunakan kata “Demi Allah” dan berisi kesepakatan bersama, namun tata cara pelaksanaan di mana orang yang bersumpah dibungkus dengan kain kafan seolah-olah telah meninggal—perlu dipertanyakan keabsahannya.

Baca Juga :  Terbukti Menguntungkan, Ini Dia Tips Berjualan Buket Bunga

 

 

Sebenarnya memakai kain kafan tidak dilarang, tetapi dalam hal ini memakai kain kafan memiliki makna filosofis dan psikologis, terutama di kalangan masyarakat Jawa, di mana hal ini mencerminkan ketakutan akan akibat buruk. Dalam hal ini, ditakutkan yang ditakuti si penyumpah bukanlah isi sumpahnya, melainkan ketakutan dari akibatnya.

 

Sebenarnya bila dalam praktik ini yang percaya bukan lagi hanya Allah SWT maka ditakutkan dapat mengikis keimanan, karena seseorang lebih takut kepada mahluk Allah SWT daripada kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

 

 

Dalam ajaran Islam, hal ini tidak diperbolehkan untuk menghindari perbuatan syirik. Oleh karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa sumpah pocong sebaiknya dihindari.

Baca Juga :  Indonesia Menang 2-0 Atas Turkmenistan, Shin Tae-yong Belum Puas dengan Performa Anak Asuhnya

 

Sebaiknya disarankan untuk melakukan sumpah dengan cara yang biasa saja, agar tidak terjadi bias dalam pelaksanaannya.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat
Bukan Sekadar Wacana, Indonesia Bisa Manfaatkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Kekuatan Tempur Laut Karena Faktor Ini
Jet Tempur KF-21 Boramae Buatan Korea Selatan–Indonesia Disebut Bisa Guncang Negara Adidaya, Ini Alasan Utamanya
Gempar! Turki Tiba-Tiba Percepat Proyek Jet Tempur KAAN, Media Internasional Nilai Bisa Menguntungkan Indonesia

Berita Terkait

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Sunday, 14 September 2025 - 16:18 WIB

Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!

Sunday, 14 September 2025 - 15:01 WIB

Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!

Sunday, 14 September 2025 - 13:37 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terbaru