APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah, dan Amir ingin bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, mereka masih di bawah umur, memunculkan pertanyaan tentang legalitas pernikahan mereka, baik secara agama maupun negara.

Pernikahan Siri: Perspektif Agama dan Hukum

Pernikahan siri, atau pernikahan secara agama tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), memiliki status hukum yang kompleks di Indonesia. Secara agama, khususnya Islam, pernikahan siri sah jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan: ada calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua saksi, dan ijab kabul. MUI menyatakan nikah siri sah secara agama jika syarat dan rukunnya terpenuhi, namun haram jika menimbulkan mudarat.

Namun, hukum positif Indonesia tidak mengakui pernikahan siri. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan pencatatan setiap perkawinan. Oleh karena itu, meskipun sah secara agama, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri

Pernikahan siri memiliki konsekuensi serius. Status istri dan anak dari pernikahan siri tidak diakui secara hukum. Istri siri tidak memiliki hak atas harta bersama, warisan, atau perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau penelantaran. Anak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, kecuali dibuktikan hubungan darah dengan ayah secara ilmiah atau dengan bukti kuat lainnya.

Baca Juga :  Doa saat Hujan Turun, Panjatkan Insyaallah Hajat Dikabulkan

Pasangan yang menikah siri juga tidak bisa mengurus dokumen resmi seperti Kartu Keluarga atau akta kelahiran anak dengan nama ayah. Ketidakjelasan status ini dapat menimbulkan kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan.

Pernikahan Sah Menurut Negara: Syarat dan Ketentuan

Untuk menikah sah menurut negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat utama bagi Amir dan Mira adalah batas usia minimum perkawinan.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan batas usia minimum 19 tahun. Karena Amir dan Mira baru berusia 16 tahun, mereka belum memenuhi persyaratan ini. Meskipun mendapatkan izin orang tua, mereka masih memerlukan dispensasi pengadilan.

Dispensasi Pengadilan: Proses dan Pertimbangan

Permohonan dispensasi perkawinan dapat diajukan ke pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim). Permohonan harus didasarkan pada alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti kuat, seperti kehamilan di luar nikah. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendapat calon mempelai, sebelum memutuskan.

Baca Juga :  Sebutkan Jenis Peralatan dan Peralatan yang Dibutuhkan untuk Mengelola Kartu Aset Tetap

Penting untuk diingat bahwa dispensasi bukanlah hak, melainkan sebuah pengecualian. Pengadilan akan mempertimbangkan secara cermat apakah permohonan dispensasi benar-benar memenuhi syarat dan tidak akan diberikan secara mudah.

Konsekuensi Pernikahan Tanpa Dispensasi

Menikah tanpa dispensasi berarti pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum negara. Pernikahan dianggap tidak pernah terjadi, berdampak buruk bagi Mira dan anak yang akan lahir. Ketidakjelasan status hukum akan membatasi akses mereka terhadap berbagai hak dan perlindungan.

Selain itu, memaksa anak di bawah umur untuk menikah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 10 UU tersebut mengatur pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Kesimpulan dan Saran

Amir dan Mira tidak dapat menikah sah menurut negara tanpa dispensasi pengadilan karena belum cukup umur. Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum di negara. Kondisi ini dapat menimbulkan kesulitan hukum dan sosial bagi mereka dan anak mereka kelak.

Baca Juga :  5 Tari Tradisional Papua Barat Daya yang Patut Dilestarikan Eksistensinya

Solusi terbaik adalah orang tua Mira dan Amir mengajukan permohonan dispensasi ke pengadilan dengan alasan dan bukti yang kuat. Namun, permohonan dispensasi harus dipertimbangkan secara matang dan disertai dengan kesiapan untuk menghadapi tanggung jawab sebagai orang tua serta memastikan kesejahteraan anak yang akan lahir.

Perlu adanya edukasi dan sosialisasi lebih luas tentang hukum perkawinan, terutama terkait usia perkawinan dan konsekuensi hukum pernikahan di bawah umur. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di masa depan dan melindungi hak-hak anak.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019), Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2026 Secara Online, Jangan Sampai Salah Langkah!
BAGAIMANA SOLUSI PEMERATAAN PEMBANGUNAN AGAR TIDAK MENIMBULKAN KONFLIK DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT?
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris
Mengenal Apa yang Dimaksud Masa Ihtidhar dalam Sudut Pandang Islam
Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H
Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 13:56 WIB

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya

Saturday, 14 March 2026 - 10:56 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2026 Secara Online, Jangan Sampai Salah Langkah!

Thursday, 12 March 2026 - 09:34 WIB

BAGAIMANA SOLUSI PEMERATAAN PEMBANGUNAN AGAR TIDAK MENIMBULKAN KONFLIK DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT?

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Tuesday, 10 March 2026 - 13:48 WIB

Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris

Berita Terbaru