17 Gubernur Indonesia Akan Berakhir Masa Jabatannya Tahun Ini, Siapa yang Akan Menggantikan Mereka?

- Redaksi

Tuesday, 29 August 2023 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil (Net)
SwaraWarta.co.id – Sejumlah 17 gubernur di Indonesia dijadwalkan akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Beberapa di antaranya adalah nama-nama yang populer, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil dilantik pada tanggal 5 September 2018. Berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan mereka akan berakhir pada 5 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi yang sama juga berlaku bagi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Pebalap Fitra Eri Terkait Dugaan Korupsi PT Pertamina

Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan. Proses pergantian ini dijadwalkan akan terjadi pada tanggal 5 September.

“Di tahun ini, sebanyak 17 Gubernur akan mengakhiri masa jabatannya. Pada bulan September, ada 10 provinsi yang mengalami pergantian, di bulan Oktober dua provinsi, dan di bulan Desember ada lima provinsi,” ungkap Benni dikutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (28/8).

Benni menyatakan bahwa pemerintah telah menerima usulan nama-nama dari DPRD setiap provinsi. Nama-nama tersebut akan dipertimbangkan dalam proses penunjukan penjabat gubernur.

Keputusan akhir mengenai penjabat gubernur akan diambil dalam sidang Tim Penilai Akhir yang akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Belum Genap 1 Bulan Menjabat, Senior Golkar Sayangkan Kepemimpinan Bahlil

“Untuk bulan September, kami masih menunggu jadwal dari Sekretariat Kabinet untuk pembahasan dalam sidang Tim Penilai Akhir yang akan dipimpin langsung oleh Presiden,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 17 gubernur yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini:

1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

2. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

4. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

5. Gubernur Riau Syamsuar

6. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

7. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

10. Gubernur Maluku Murad Ismail

11. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Baca Juga :  Jam Tangan Anak Flik Flak: Gabungan Keseruan dan Kualitas

12. Gubernur Papua Lukas Enembe

13. Gubernur Bali I Wayan Koster

14. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah

15. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat

16. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

17. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru