Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan atas Kasus Suap

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Melacak HP yang Hilang: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Android dan iPhone
Cara Bayar GoPay Later: Lengkap dengan Metode, Jadwal, dan Tips Hindari Denda
Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax untuk Akses Layanan Pajak Digital
Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya
CamScanner: Menjamin Keamanan Data dan Membangun Kepercayaan Global
Cara Buka Blokir BRIMO Tanpa ke Bank: Solusi Praktis Lewat Aplikasi dan Call Center
Cara Cek SLIK OJK dengan Mudah dan Legal untuk Ketahui Riwayat Kredit Anda
Cara Membatalkan Pinjalan di Adapundi dengan Tepat dan Cepat

Berita Terkait

Saturday, 1 November 2025 - 16:50 WIB

Cara Melacak HP yang Hilang: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Android dan iPhone

Saturday, 1 November 2025 - 10:44 WIB

Cara Bayar GoPay Later: Lengkap dengan Metode, Jadwal, dan Tips Hindari Denda

Friday, 31 October 2025 - 19:06 WIB

Panduan Lengkap Cara Aktivasi Coretax untuk Akses Layanan Pajak Digital

Wednesday, 29 October 2025 - 13:59 WIB

Kenapa DM Instagram Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusinya

Wednesday, 29 October 2025 - 11:18 WIB

CamScanner: Menjamin Keamanan Data dan Membangun Kepercayaan Global

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB