BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Bebas Biaya, Isu Pungli Hoaks

- Redaksi

Thursday, 26 December 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makan siang gratis (Dok. Ist)

Makan siang gratis (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait isu yang viral di media sosial tentang kewajiban membeli wadah makan untuk program makan bergizi gratis. BGN menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan bahwa program makan bergizi gratis sepenuhnya dibiayai oleh BGN tanpa memungut biaya apa pun dari siswa atau orang tua.

“Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua,” tegas Lalu dalam keterangan resmi, Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu juga menegaskan, jika ada pihak sekolah yang mewajibkan orang tua membeli wadah makan, hal tersebut tergolong pungutan liar (pungli) dan tidak sesuai dengan aturan BGN.

Baca Juga :  Maarten Paes Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia: Tak Sabar Bermain dan Bertemu Suporter

Program makan bergizi gratis ini dirancang untuk membantu pemenuhan gizi anak-anak tanpa memberatkan orang tua. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan meminta biaya tambahan dalam bentuk apa pun.

Isu ini mencuat setelah sebuah video dari akun TikTok @ahmd.lhan6 menjadi viral dengan 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah.

Perekam video menyatakan bahwa orang tua diwajibkan membeli dua wadah makan per siswa seharga Rp30 ribu per unit, atau Rp60 ribu per siswa. Hal ini dianggap janggal karena program makan bergizi seharusnya gratis.

BGN berharap masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang beredar tanpa konfirmasi resmi dan meminta agar sekolah mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik
Jadwal Sholat Wonosobo Terbaru: Panduan Lengkap dalam Beribadah

Berita Terkait

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB