Keroyok Oknum TNI, 5 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Tuesday, 19 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan terhadap oknum TNI (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Seorang anggota TNI yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YMHH, menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi pada Minggu subuh di Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Kapolres Kupang Kota.

Kombes Aldinan Manurung, mengungkapkan bahwa korban juga mengalami kesakitan di seluruh tubuhnya karena dipukuli oleh para pelaku.

Korban juga mengalami kesakitan di sekujur tubuhnya karena dimassa,” ungkap Kapolres Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (19/3)

Kejadian berawal ketika YMHH sedang mengobrol di lokasi kejadian dan salah seorang pelaku, RDO, melintas dengan motornya dan menggeber kecepatannya. 

Baca Juga :  Pilkada 2024: Polres Ponorogo Ajak Jurnalis Wujudkan Suasana Damai

YMHH menegurnya karena mengganggu lingkungan sekitar. Namun, hal tersebut tidak diterima oleh RDO yang kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan.

Empat teman RDO kemudian datang dan mengeroyok YMHH sehingga korban mengalami sejumlah luka. 

Akibat peristiwa ini, polisi berhasil menangkap para pelaku, yaitu RDO, SMT (19), YIB (21), AJAK (20), dan MD (19). Mereka akan diproses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sudah (diamankan) untuk diproses lanjut,” katanya.

Kapolres Kupang Kota juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang untuk memproses para pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal terhadap anggota TNI.

“Saat itu kami juga langsung berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang untuk memproses lanjut para pelaku,” imbuhnya

Baca Juga :  Miris Gadis Di Madiun Diperkosa Ayah Kandung, Kakek dan Juga Pamannya

Kasus pengeroyokan ini menjadi bukti bahwa masih terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab serta tidak menghargai profesi dan tugas anggota TNI yang senantiasa berjuang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. 

Berita Terkait

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD
Cara Mengisi SKP di e-Kinerja BKN Terbaru, Gampang dan Bebas Ribet!
Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!
Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace
PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran
Cara Daftar Magang Pemerintah Tanpa Ribet, Yuk Intip Rahasia Lolosnya!
Penyebab Gelombang Panas Ekstrem di Eropa

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 11:10 WIB

Pengumuman AKMIL 2026: Pendaftaran, Syarat, dan Tahapan Seleksi Calon Perwira TNI AD

Thursday, 2 July 2026 - 10:31 WIB

Kapan Lebaran 2027? Ini Prediksi dan Penjelasan Informasinya!

Thursday, 2 July 2026 - 10:25 WIB

Resmi! Pedagang Online Kena Potongan Pajak Lewat Marketplace

Thursday, 2 July 2026 - 10:01 WIB

PKH Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Wednesday, 1 July 2026 - 17:30 WIB

Pengumuman Unsoed Mandiri 2026: Jadwal, Syarat, dan Jalur Pendaftaran

Berita Terbaru

Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia

Olahraga

Rekor Baru CR7: Ronaldo Cetak Berapa Gol di Piala Dunia?

Friday, 3 Jul 2026 - 09:53 WIB