Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

- Redaksi

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dengan gaji rendah.

Bantuan tunai ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan kondisi perekonomian.

Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi. Simak syarat lengkap dan terbaru siapa saja yang berhak menerima BSU 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), hingga 30 April 2025. Status aktif ini menjadi filter utama dalam seleksi data penerima.
  • Batas Gaji Maksimal: Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah yang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)-nya di atas Rp 3,5 juta, batas gaji mengikuti besaran UMP/UMK setempat. Artinya, jika UMK di kota Anda Rp 4,2 juta, pekerja dengan gaji Rp 4 juta masih berpotensi menerima BSU.
Baca Juga :  Waduh BSU Tahap II 2025 Hanya Untuk Pekerja Kategori Ini, Kamu Termasuk?

Kelompok yang Tidak Berhak dan Pengecualian

Selain memenuhi syarat di atas, terdapat beberapa pengecualian yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat menerima BSU:

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (saat aktif menerima insentif), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada periode yang sama.
  • Memiliki Rekening Bank Penyalur: Penerima harus memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Jika tidak memilikinya, dana dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi berikut:

  • Website Resmi Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan login dengan akun Anda untuk mengecek status.
  • Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir) untuk verifikasi.
  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Cek pada menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di aplikasi JMO.
Baca Juga :  Hore! BSU 2025 Cair Lagi Rp600 Ribu, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tabel Cara Cek Status BSU 2025

MetodeAlamatData yang Diperlukan
Website Kemnakerbsu.kemnaker.go.idAkun terdaftar & NIK
Website BPJS Ketenagakerjaanbsu.bpjsketenagakerjaan.go.idNIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
Aplikasi JMOJamsostek MobileAkun BPJS Ketenagakerjaan

Yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk diketahui bahwa BSU 2025 telah dicairkan satu kali untuk periode Juni-Juli 2025 dan tidak ada pencairan tahap lanjutan di akhir tahun. Informasi mengenai pencairan tambahan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Dengan memahami kriteria dan syarat di atas, Anda dapat memverifikasi kelayakan diri sendiri atau orang lain sebagai penerima BSU 2025. Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan selalu valid dan terupdate agar proses verifikasi berjalan lancar ketika program bantuan serupa diluncurkan di masa mendatang.

Berita Terkait

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru