Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

- Redaksi

Sunday, 6 July 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

Apa Tanggungjawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

SwaraWarta.co.id – Apa tanggungjawab Guru kepada rekan sesama guru sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? Dalam dunia pendidikan, kolaborasi antar guru merupakan kunci suksesnya proses pembelajaran di sekolah.

Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 menegaskan pentingnya peran guru tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga sebagai rekan profesional yang saling mendukung.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah tanggung jawab guru terhadap sesama guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Permendikbudristek tersebut, tanggung jawab guru kepada rekan sejawat mencakup sikap saling menghormati, menghargai pendapat, serta mendukung pengembangan profesional satu sama lain.

Guru wajib membangun komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling membangun demi terciptanya lingkungan kerja yang kondusif dan produktif.

  1. Saling Menghormati dan Menghargai

Guru harus menjunjung tinggi etika profesional dalam berinteraksi dengan rekan sejawat. Tidak dibenarkan adanya tindakan yang merendahkan martabat kolega, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

  1. Berkolaborasi dalam Pengembangan Pembelajaran

Permendikbudristek No 67 Tahun 2024 menekankan pentingnya kerja sama dalam menyusun perangkat ajar, mengevaluasi proses pembelajaran, hingga menyelesaikan masalah peserta didik secara kolektif. Kolaborasi ini bukan hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga membentuk solidaritas antar pendidik.

  1. Menjadi Sumber Inspirasi dan Dukungan

Guru dituntut untuk saling memotivasi dan memberikan dukungan kepada rekan yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas. Ini mencerminkan prinsip profesionalisme dan rasa empati antar sesama tenaga pendidik.

  1. Tidak Menyebarkan Informasi Negatif

Guru wajib menjaga nama baik rekan sejawat dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Hal ini bertujuan menjaga iklim kerja yang harmonis.

Baca Juga :  Inilah Doa dan Adab Ketika Ziarah Kubur

Dengan memahami dan menerapkan tanggung jawab ini, guru turut berkontribusi dalam menciptakan budaya kerja yang sehat, penuh kolaborasi, dan profesional. Implementasi regulasi ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

 

Berita Terkait

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Bagaimana Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Begini Cara Menjawabnya dengan Benar!
Apa itu Koperasi Merah Putih? Mengenal Pilar Ekonomi Berbasis Nasionalisme
Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2026 Secara Online, Jangan Sampai Salah Langkah!
BAGAIMANA SOLUSI PEMERATAAN PEMBANGUNAN AGAR TIDAK MENIMBULKAN KONFLIK DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT?
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
Peluang Kerja Internasional Terbuka Lebar, Banyak Profesional Mulai dari Kampung Inggris

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 08:22 WIB

Bagaimana Menjawab Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Begini Cara Menjawabnya dengan Benar!

Tuesday, 17 March 2026 - 13:00 WIB

Apa itu Koperasi Merah Putih? Mengenal Pilar Ekonomi Berbasis Nasionalisme

Saturday, 14 March 2026 - 13:56 WIB

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya

Saturday, 14 March 2026 - 10:56 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP 2026 Secara Online, Jangan Sampai Salah Langkah!

Berita Terbaru

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring

Berita

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Monday, 23 Mar 2026 - 07:05 WIB