Bocah 7 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kekerasan seksual dan pembunuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Desa Cipetir, Sukabumi, menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang sangat mengerikan. 

Seorang anak berusia 14 tahun bernama S telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5).

Baca Juga:

Seorang Pria Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Kebun Tebu Jombang

Polisi menangkap S saat sedang memanen sayur di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. 

Baca Juga :  Mantan Pengacara Sebut Pelarian menjadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi

Peristiwa kekerasan terhadap bocah tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 selama bulan Ramadan. 

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tersebut dengan memaksa melakukan perbuatan sodomi. 

Korban menolak dan kemudian pelaku memukul dan menekan leher bocah hingga tidak sadarkan diri.

“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. 

Korban meninggal beberapa saat kemudian karena kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menderita banyak luka dan memar di tubuhnya.

Baca Juga :  Tiga Pemain Asing Jadi Andalan Satya Wacana Salatiga di Paruh Kedua IBL 2025

Baca Juga:

Terungkap! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

“Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku anak tersebut telah dikenakan pasal-pasal berat karena tindakannya yang sangat mengerikan. 

Dia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku dikenai hukuman pidana penjara 15 tahun karena melakukan pembunuhan dan hukuman pidana penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terbaru

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar?

Lifestyle

Kenapa Malam 1 Suro Tidak Boleh Keluar? Ini Alasannya!

Monday, 15 Jun 2026 - 09:02 WIB