Bocah 7 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban kekerasan seksual dan pembunuhan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun dari Desa Cipetir, Sukabumi, menjadi korban kekerasan dan pembunuhan yang sangat mengerikan. 

Seorang anak berusia 14 tahun bernama S telah ditangkap dan dituduh sebagai pelaku kejahatan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah melalui proses yang panjang, kita berhasil mengungkap pelaku saudara S alias A (14) pelajar SMP ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kamis (2/5).

Baca Juga:

Seorang Pria Ditemukan Tewas Setengah Telanjang di Kebun Tebu Jombang

Polisi menangkap S saat sedang memanen sayur di sebuah kebun yang tidak jauh dari rumah korban. 

Baca Juga :  Heboh QRIS Diisukan Kena PPN 12%, Airlangga Hartanto Angkat Bicara

Peristiwa kekerasan terhadap bocah tersebut terjadi pada tanggal 16 Maret 2024 selama bulan Ramadan. 

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tersebut dengan memaksa melakukan perbuatan sodomi. 

Korban menolak dan kemudian pelaku memukul dan menekan leher bocah hingga tidak sadarkan diri.

“Karena korban menolak ajakan pelaku, kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan dan celana korban setelah korban tidak sadarkan diri,” ujarnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan sodomi kepada korban sebanyak dua kali saat korban tidak sadarkan diri. 

Korban meninggal beberapa saat kemudian karena kekurangan oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban menderita banyak luka dan memar di tubuhnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Bisa Renang, Bocah 6 Tahun Tenggelam di Kolam Musi Rawas

Baca Juga:

Terungkap! Ini Dia Pelaku Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

“Beberapa jam berikutnya korban sudah meninggal dunia,” kata dia.

Pelaku anak tersebut telah dikenakan pasal-pasal berat karena tindakannya yang sangat mengerikan. 

Dia dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain itu, pelaku dikenai hukuman pidana penjara 15 tahun karena melakukan pembunuhan dan hukuman pidana penjara 7 tahun karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Berita Terkait

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal
Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga
Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting
Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri
Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025
Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!
Kapan Lapor Diri PPG 2025 Kemendikbud? Berikut ini Rincian Jadwal Terbarunya!
Kronologi Lengkap! Limbad Ditahan Imigrasi Jeddah Karena Gigi Taring Disebut Syaiton

Berita Terkait

Sunday, 13 July 2025 - 12:18 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2025 yang Mudah dan Anti Gagal

Saturday, 12 July 2025 - 08:52 WIB

Mengenal Sosok Tina Talisa yang Ditunjuk Sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga

Friday, 11 July 2025 - 15:15 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Wednesday, 9 July 2025 - 14:42 WIB

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

Wednesday, 9 July 2025 - 14:29 WIB

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

Film

Drakor Terbaru S Line: Thriller Fantasi yang Sangat Berbeda

Saturday, 12 Jul 2025 - 14:19 WIB