Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR

- Redaksi

Saturday, 14 June 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok (Dok. Ist)

Rokok (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ahli kesehatan Arifandi Sanjaya menyebut bahwa metode Tobacco Harm Reduction (THR) atau Pengurangan Risiko Tembakau bisa menjadi cara efektif untuk membantu orang berhenti merokok.

Ia mencontohkan Swedia, negara pertama di dunia yang berhasil dinyatakan bebas asap rokok karena jumlah perokoknya kini di bawah lima persen. Keberhasilan ini diraih karena Swedia menerapkan metode THR.

“Berdasarkan yang saya amati, penggunaan THR bagi masyarakat yang teredukasi, akan mendorong orang lepas dari rokok,” kata Ahli Keseharan Arifandi Sanjaya dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (14/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah Indonesia seharusnya mulai fokus menggunakan pendekatan ini untuk menurunkan jumlah perokok. Ia bahkan menyarankan agar dibuat divisi khusus yang menangani pengurangan risiko tembakau.

Baca Juga :  Manusia Sliver Pelaku Pembunuhan Pengamen Berhasil ditangkap Polisi

Arifandi menegaskan bahwa berhenti merokok sepenuhnya tetap menjadi pilihan terbaik. Namun, keberadaan produk alternatif seperti rokok elektrik atau produk lain yang menghasilkan uap bisa menjadi langkah awal yang lebih mudah bagi perokok yang ingin berhenti.

Alasan lainnya, banyak perokok yang masih terbiasa dengan aktivitas merokok, seperti menghisap dan menghembuskan sesuatu.

Produk alternatif ini bisa membantu mereka beralih tanpa langsung menghentikan kebiasaan tersebut. Selain itu, banyak orang tidak menyukai bau rokok, sehingga produk alternatif yang beraroma bisa menjadi pilihan yang lebih baik.

Arifandi menekankan bahwa rasa atau aroma pada produk alternatif ini bukan ditujukan untuk menarik orang yang tidak merokok, tapi untuk membantu perokok agar bisa berhenti.

Baca Juga :  Prabowo Temui Calon Menteri di Kertanegara, AHY Siap Emban Tugas Penting

Ia berharap pemerintah Indonesia mendukung penyusunan regulasi terkait penerapan metode THR, seperti yang dilakukan Swedia. Selain itu, edukasi dan penelitian soal produk alternatif juga perlu ditingkatkan.

Sementara itu, Direktur Pencegahan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, juga menyoroti pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi jumlah perokok.

Beberapa langkah yang telah dilakukan pemerintah antara lain memantau konsumsi tembakau dan memperkuat layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM).

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB