KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Novel Baswedan: Kasus Ini Sebenarnya Sudah Lama

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

swarawarta.co.id – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebenarnya sudah diajukan sejak 2020.

“Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Namun, menurut Novel, pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri, menolak untuk melanjutkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” sambungnya.

Mereka lebih fokus untuk menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, meskipun sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat Hasto.

Baca Juga :  Dito Ariotedjo: Tidak Ada Alasan Bahrain Main di Luar Indonesia

Novel juga menyebutkan bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap PAW yang terkait dengan Harun Masiku sudah terdeteksi sejak lama oleh KPK, namun pimpinan KPK sebelumnya gagal menjalankan tugas yang semestinya.

“Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap,” ujarnya.

 

 

Menurutnya, setiap kasus harus diproses secara transparan dan tanpa intervensi politik, agar tidak muncul kesan adanya motif politik dalam penanganan kasus-kasus tersebut.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” kata Novel.

Berita Terkait

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025
Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda
4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum
Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Berita Terkait

Saturday, 18 October 2025 - 17:45 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Friday, 17 October 2025 - 16:53 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran JOTA-JOTI 2025: Merayakan Dunia yang Dibentuk oleh Kaum Muda

Thursday, 16 October 2025 - 14:09 WIB

4 Kelebihan Jet Tempur Chengdu J-10 yang Bikin Dunia Militer Terkagum

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Berita Terbaru

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar

Lifestyle

Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar: Panduan Lengkap

Saturday, 18 Oct 2025 - 18:01 WIB

Apakah Palestina Sudah Merdeka

Berita

Apakah Palestina Sudah Merdeka? Status Terkini 2025

Saturday, 18 Oct 2025 - 17:45 WIB