Pembeli Nyalakan Korek, Warung Bensin di Tanjung Priok Hangus Terbakar

- Redaksi

Saturday, 14 December 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebakaran tanjung priok
(Dok. Ist)

Ilustrasi kebakaran tanjung priok (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sebuah warung kelontong yang juga menjual bensin eceran di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) terbakar setelah seorang pembeli menyalakan korek api.

Insiden tersebut terjadi saat pembeli berniat merokok saat membeli bensin.

“Saat melayani pembeli bensin dan pembeli menyalakan korek api untuk merokok dan terjadi menyambar bensin,” ujar Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakut Gatot Sulaeman dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, menyampaikan bahwa pembeli tersebut menyalakan korek api di lokasi

Kebakaran terjadi di Jalan Bahari Gang 2 A6, Tanjung Priok, dan warga melaporkan kejadian tersebut ke petugas pemadam kebakaran pada pukul 19.26 WIB.

Baca Juga :  Pengejaran Dramatis Honda City Pembawa 192 Kilogram Sabu di Bireun, Aceh

Petugas damkar yang terdiri dari empat orang segera menuju lokasi dengan satu unit mobil pemadam.

Proses pemadaman dimulai pukul 19.40 WIB dan berhasil selesai pada pukul 20.01 WIB.

Kebakaran tersebut menghanguskan area seluas sekitar 10 meter persegi, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 50 juta.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
14 Ribu Hektare Sawah di Lumajang Rusak karena Serangan Tikus, Pemerintah Turun Tangan
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB