Bos Angkringan di Jombang Divonis Penjara karena Perkosa Anak Buahnya

- Redaksi

Thursday, 8 May 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Khoirul Anam, bos angkringan di Tembelang, Jombang, divonis penjara karena memperkosa anak buahnya yang masih berusia 15 tahun.

Anam tidak sendirian, karena ia melakukan pemerkosaan secara bergilir dengan dua orang lainnya, Khomsun dan Jarot.

Menurut hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah merencanakan pemerkosaan tersebut. Pada malam kejadian, Anam meminta korban untuk menjaga angkringan karena pelanggan ramai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa curiga, korban menuruti perintah bosnya tersebut. Anam juga memaksa korban untuk minum minuman keras hingga akhirnya mereka semua mabuk.

“Ketiga pelaku masih saudara,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (7/5/2025).

Setelah mabuk, Anam menyuruh Jarot membawa korban ke tempat sepi, yaitu sebuah gubuk di sawah.

Baca Juga :  Komitmen Polri dalam Memerangi Judi Online: 10 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Slot8278

Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku. Setelah puas, Anam membawa korban pulang dan memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban

Korban kemudian menceritakan semua perbuatan Anam dan kawan-kawan kepada orang tuanya setelah dijemput di rumah Anam. Ayah korban lantas melapor ke Polres Jombang, dan ketiga pelaku diringkus satu pekan kemudian.

Aksi pemerkosaan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Anam, Khomsun, dan Jarot dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka kini mendekam di penjara karena kejahatan yang mereka lakukan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB