Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

- Redaksi

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat SKCK Secara Online

Cara Buat SKCK Secara Online

SwaraWarta.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering menjadi syarat utama untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, hingga pengurusan visa.

Kabar baiknya, kini Anda tidak perlu lagi mengantre berjam-jam di kantor polisi.

Memahami cara buat SKCK secara online akan menghemat waktu dan tenaga Anda secara signifikan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses digitalisasi ini memungkinkan pemohon untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari mana saja. Berikut adalah panduan lengkap yang perlu Anda simak.

Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum masuk ke aplikasi atau situs resmi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy (scan atau foto yang jelas):

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (sebanyak 6 lembar untuk pengambilan fisik).
  • Rumus Sidik Jari (jika sudah memiliki, jika belum bisa dibuat di Polres setempat).
Baca Juga :  Ketua KPPS di Jakarta Utara Meninggal Dunia Usai Bertugas, Sempat Mengeluh Sakit dan Minta Pulang

Langkah-Langkah Cara Buat SKCK Secara Online

Saat ini, layanan SKCK online terintegrasi melalui aplikasi Portal Presisi milik Polri. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan instal aplikasi “Satu Presisi” di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP dan verifikasi email.
  3. Pilih Menu SKCK: Di halaman utama, pilih layanan “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir Data Diri: Masukkan data sesuai KTP, riwayat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK.
  5. Unggah Dokumen: Lampirkan foto KTP, KK, dan pas foto yang telah disiapkan.
  6. Pembayaran: Setelah data diverifikasi, Anda akan menerima kode bayar (BRIVA atau metode lain). Biaya resmi PNBP adalah Rp30.000.
  7. Ambil Dokumen: Setelah pembayaran sukses, Anda akan mendapatkan barcode atau bukti pendaftaran. Datangi kesatuan wilayah (Polres/Polsek) yang dipilih untuk mencetak fisik SKCK dengan membawa barcode tersebut.
Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Pemukiman Warga RW 22 Pluit, Ketinggian Capai 55 Sentimeter

Keuntungan Mengurus SKCK Secara Daring

Menggunakan metode online bukan hanya soal kenyamanan. Beberapa keuntungan lainnya meliputi:

  • Transparansi Biaya: Pembayaran dilakukan melalui sistem perbankan, sehingga menghindari pungutan liar.
  • Efisien: Anda hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses verifikasi sidik jari (jika belum ada) dan pencetakan, tanpa harus mengisi formulir manual yang panjang.
  • Akses 24/7: Pengisian data bisa dilakukan kapan saja, bahkan di luar jam kerja kantor polisi.

Mengetahui cara buat SKCK secara online adalah solusi cerdas di era digital ini. Dengan persiapan dokumen yang matang dan mengikuti prosedur di aplikasi Presisi, dokumen Anda bisa selesai dengan cepat dan legal. Pastikan selalu memantau status permohonan Anda melalui aplikasi agar proses pengambilan tidak terkendala.

Baca Juga :  Kemenangan Penting! Persib Bandung Bungkam Persebaya Surabaya 2-0, Bajul Ijo Tumbang Pertama Kali Musim Ini

 

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB