Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anak di Jagakarsa

- Redaksi

Wednesday, 13 December 2023 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kontrakan yang digunakan pelaku untuk membunuh ke-4 anak kandungnya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah bernama Panca Darmansyah (41) telah membunuh keempat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan Kombes Ade Ary Syam Indradi, motif pelaku membunuh para korban karena rasa cemburu Panca terhadap istrinya.

“Motif tersangka P ini melakukan perbuatan keji tersebut adalah karena cemburu, cemburu kepada istrinya, saudari D,” ungkap Ade Ary pada Selasa (12/12).

Ade Ary menjelaskan bahwa Panca juga melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri. Akibatnya, sang istri juga harus dirawat di rumah sakit.

Kecemburuan Panca tak hanya berhenti di situ saja, ia juga memutuskan untuk membunuh keempat anaknya. 

Baca Juga :  Resep 3 Jajanan Aci-acian yang enak

“Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap empat anaknya hingga dia juga melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kirinya dengan pisau,” tutur Ade Ary.

Panca berpikir bahwa dengan membunuh anak-anaknya, istri yang dicintainya akan bisa hidup lebih leluasa, dan ia pun akan pergi bersama anak-anaknya itu.

“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” imbuhnya.

Sebelumnya, empat anak Panca ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kamar di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember. 

Setelah melalui sejumlah proses penyidikan, polisi menetapkan Panca sebagai tersangka atas kejadian tersebut.  

Baca Juga :  Patut diterapkan, Ini Cara Meningkatkan Communication Skill

Panca mengakui perbuatannya, ia menghabisi nyawa keempat anaknya secara bergantian pada Minggu, 3 Desember, dengan cara membekap mulut para korban.

Akibat perbuatannya, Panca dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?
Profil & Biodata Satria Mahathir, TikToker Kontroversial yang Ajak Selebgram Bikin Konten 21+

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru