Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Berhasil Diamankan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Polres Metro Jakarta Barat segera menindaklanjuti laporan mengenai seorang penumpang wanita yang diduga menjadi korban penodongan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online yang menjadi viral di media sosial. 

Pengemudi taksi online tersebut akhirnya berhasil ditangkap.

“Terima kasih atas informasinya, kami sampaikan terkait kasus ini sudah kami tangani dengan cepat dan untuk pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Syahduddi, perwakilan dari pihak kepolisian, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib jika mengalami situasi yang sama. 

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Klub Malam Medan

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menggunakan jasa layanan taksi online.

“Kami imbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan ke pihak berwajib dan tetap waspada,” ujarnya.

Berita tentang seorang penumpang wanita yang menjadi korban kekerasan, pemerasan, hingga percobaan penculikan, kini beredar luas di media sosial.

Korban berbagi cerita melalui akun Instagram miliknya, dan membuatnya menjadi viral.

Awalnya, korban menggunakan layanan taksi online untuk kembali ke rumah setelah berbelanja di pusat perbelanjaan. 

Dia sudah melakukan pengecekan nomor plat mobil yang ditawarkan oleh pengemudi, dan kata-katanya sesuai dengan yang tertera dalam aplikasi layanan taksi online.

Namun kejanggalan dimulai ketika pengemudi membawa mobil taksi online tersebut memasuki jalan tol

Baca Juga :  Sah, Angela Tanoesoedibjo Gantikan Hary Tanoesoedibjo jadi Ketum Perindo

Korban sempat menanyakan keanehan ini kepada pengemudi, dan ia menjawab dengan mengikuti arah yang ditunjukkan pada aplikasi peta di ponselnya. 

Kemudian pengemudi mengatakan mengalami sesak napas dan meminta korban untuk menggantikannya menyetir, tetapi korban menolak.

Korban mulai merasa curiga dan memeriksa aplikasi layanan taksi online yang digunakan. Dia menemukan bahwa di aplikasi itu, tidak ada tanda pengemudi telah menekan tombol ‘Pick Up’. 

Kemudian, pengemudi tiba-tiba menuntut korban untuk mentransfer sejumlah uang kepadanya dengan memegang ponsel korban sebagai jaminan.

Karena merasa tidak aman, korban mengambil langkah nekad dengan melompat keluar dari mobil taksi online meskipun mobil masih bergerak perlahan di jalan tol.

Baca Juga :  Wanita Wajib Tahu! Jenis-jenis Cairan Putih yang Sering Keluar dari Organ Kewanitaan

Dia berteriak minta tolong, tetapi pengemudi mengejarnya. Setelah itu, pengemudi memaksa korban untuk masuk kembali ke dalam mobil dan meminta agar korban membayar sebesar Rp 100 juta. Meskipun diancam akan ditinggalkan di jalan tol, korban tetap menolak.

Korban terus melakukan perlawanan, dan akhirnya berhasil mendapatkan pertolongan dari seorang warga di sekitarnya yang melihat kejadian tersebut. 

Namun saat korban berusaha melompat dari jalan tol yang cukup tinggi, dia mengalami luka-luka. 

Pengemudi taksi online berhasil kabur dengan membawa ponsel milik korban. Korban kemudian menerima pertolongan di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten setelah kejadian tersebut.

Berita Terkait

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru

Cara Mengatasi Live IG yang Error

Teknologi

5 Cara Mengatasi Live IG yang Error agar Lancar dan Jernih

Sunday, 11 Jan 2026 - 11:06 WIB