Hotman Paris Diperiksa sebagai Saksi, Minta Razman dan Firdaus segera Ditahan

- Redaksi

Tuesday, 18 February 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPengacara ternama Hotman Paris Hutapea meminta pihak berwenang segera menahan Razman  Nasution dan Firdaus, salah satu anggota tim pengacaranya, menyusul keributan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Hotman menilai tindakan mereka telah melampaui batas dan memenuhi unsur pidana yang patut ditindaklanjuti.

“Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hotman, perilaku Razman dan Firdaus tidak hanya mencoreng proses hukum, tetapi juga merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Baca Juga :  Perubahan Taktik Napoli Menjelang Pertandingan Berat Menghadapi Lecce

Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas pengadilan sebagai institusi yang dihormati dalam menegakkan keadilan.

“Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu,” kata Hotman.

Hotman juga menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi citra profesi advokat.

Desakan dari Hotman Paris menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, terutama ketika menyangkut perilaku yang mengancam integritas sistem peradilan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang terkait permintaan Hotman tersebut.

Baca Juga :  Pembukaan Rute Transjabodetabek Membebani APBD DKI Jakarta, Pramono Cari Solusi Alternatif

“Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217, dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Wonogiri: Upaya Nyata Mewujudkan Lingkungan Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Monday, 1 December 2025 - 17:02 WIB

Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!

Monday, 1 December 2025 - 11:19 WIB

Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terbaru