Dua PMI Asal Jember di Arab Saudi Tak Digaji, Minta Dipulangkan ke Tanah Air

- Redaksi

Sunday, 29 December 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua PMI yang minta dipulangkan (Dok. Ist)

Dua PMI yang minta dipulangkan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Video dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jember, Hanifah dan Siti Khoimahtul Khoiriyah, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 10 detik itu, mereka meminta bantuan kepada Cabup Jember Terpilih, Muhammad Fawait (Gus Fawait), agar dapat dipulangkan ke Indonesia.

Kedua PMI tersebut mengaku tidak menerima gaji selama empat hingga enam bulan bekerja di Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanifah adalah warga Desa Kemuningsari Lorr, Kecamatan Panti, sedangkan Siti Khoimahtul Khoiriyah berasal dari Kecamatan Mayang. Dalam video tersebut, mereka mengungkapkan kondisi sulit yang mereka alami.

“Kami memohon kepada Gus Fawait untuk memulangkan kami ke Indonesia. Kami sudah empat bulan bekerja di sini dan teman saya sudah enam bulan tidak pernah menerima gaji” ujar PMI tersebut dalam videonya, Sabtu (28/12)

Baca Juga :  150 Kader PDIP Memilih Mundur, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Jember, Rachminda Iskandarian, mengungkapkan pihaknya telah menangani masalah ini sejak Oktober 2024, bahkan sebelum video tersebut viral.

Disnaker sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Namun, ada kendala karena kasus ini diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami koordinasi dengan Kemenaker, berikut Kemenlu. Teman-teman P2MI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) masih membutuhkan keterangan bahwa itu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Jadi kendalanya hanya di sana,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedua PMI tersebut berangkat ke Timur Tengah secara nonprosedural, sehingga menyulitkan pemerintah untuk melacak keberadaan mereka di Arab Saudi.

Baca Juga :  Porprov Jatim IX 2025: IBCA-MMA Kabupaten Kediri Sabet 3 Emas dan 1 Perak, Prestasi Cemerlang

“Laporan ke Disnaker yakni dari pihak PMI yang dari Mayang (Siti Khoimahtul Khoiriyah). Sedangkan Kemuning Lor (Hanifah) belum ada konfirmasi ke kami, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti. Mohon doa dan dukungannya,” terangnya.

Muhammad Fawait menyatakan telah berkoordinasi dengan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Hariyadi dan Kawendra, serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Ia berharap kedua PMI tersebut segera ditemukan dan dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Mas Bambang Haryadi dan Mas Kawendra dari Fraksi Gerindra. Serta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk melacak keberadaan dan kondisi (Dua PMI asal Jember itu,). Kalau bisa untuk pemulangan,” ucapnya.

Ia juga berjanji akan mengawal kepulangan kedua PMI tersebut hingga tiba di Jember. Menurutnya, PMI adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi.

Baca Juga :  Peningkatan Performa Timnas U-20: Pelatih Indra Sjafri Puas dengan Hasil Uji Coba Melawan Suwon FC

Gus Fawait berharap Jember segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur pekerja migran. Saat ini, regulasi serupa sudah ada di tingkat provinsi, namun Jember belum memilikinya.

Masalah ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat pentingnya peran PMI sebagai pahlawan devisa sekaligus warga negara yang harus dilindungi hak-haknya.

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Tag :

Berita Terkait

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB