Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  Viral Video Patwal RI 36, Petugas Ditegur dan SOP Pengawalan Dievaluasi

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan
Review Vivo X300 Pro: Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan Flagship Anyar
4 Cara Menghasilkan Uang dari Hp di Tahun 2026: Panduan Lengkap Anti-Ribet!
Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com untuk Akses Internet Lancar
Cara Buka Blokir Cloudflare: Kesalahan 1020, 403, atau Masalah Akses Lainnya!
Mudah dan Gak Ribet! Cara Mengatasi IG yang Tidak Bisa Live yang Perlu Kamu Tahu
Kenapa JMO Tidak Bisa Login? Solusi Cepat untuk Akses BPJS Ketenagakerjaan Anda!
Cara Mengatasi Shopee yang Tidak Bisa COD (Bayar di Tempat)

Berita Terkait

Friday, 21 November 2025 - 18:38 WIB

Cara Membuat Kartu Ucapan Selamat Hari Guru yang Sangat Berkesan

Friday, 21 November 2025 - 18:24 WIB

Review Vivo X300 Pro: Spesifikasi Lengkap dan Keunggulan Flagship Anyar

Friday, 21 November 2025 - 18:15 WIB

4 Cara Menghasilkan Uang dari Hp di Tahun 2026: Panduan Lengkap Anti-Ribet!

Wednesday, 19 November 2025 - 19:13 WIB

Cara Unblock Challenges.Cloudflare.com untuk Akses Internet Lancar

Wednesday, 19 November 2025 - 17:27 WIB

Cara Buka Blokir Cloudflare: Kesalahan 1020, 403, atau Masalah Akses Lainnya!

Berita Terbaru