Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsudin: Vonis 3,5 Tahun, Dapat Remisi 6,5 Bulan

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkelakuan Baik, Azis Syamsudin Dapat Revisi 6,5 Bulan-SwaraWarta.co.id (SindoNews.com)

SwaraWarta.co.id – Terdakwa kasus suap yang juga Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin mendapatkan keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis yang semula memenjarakannya dengan total lama penjara 3,5 tahun, mendapat keringanan sebanyak 6,5 bulan.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi terdakwa kasus suap ini, karena selama di dalam sel dianggap tidak neko-neko.

Azis Syamsuddin, baru saja dibebaskan secara bersyarat setelah menerima total remisi selama 6,5 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, mengungkapkan bahwa Azis dinilai berkelakuan baik selama masa pidananya, dengan total remisi mencapai 6 bulan 30 hari.

Baca Juga :  Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Azis Syamsuddin sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.

Deddy menyatakan bahwa Azis kemudian dibebaskan bersyarat pada 18 Agustus 2023 dan masih diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Azis sebelumnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 4 bulan kurungan.

Hak politik Azis juga dicabut selama 4 tahun oleh majelis hakim.

Azis Syamsuddin telah dinyatakan bersalah memberikan suap sekitar Rp 3,6 miliar kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain.

“Dalam pengadilan Tipikor Jakarta, hakim ketua Muhammad Damis menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa M Azis Syamsuddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucapnya pada Februari 2022.

Baca Juga :  Menara Komunikasi Militer Israel Digempur Hamas, Jalur Gaza Semakin Mencekam

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Azis dan Aliza Gunado terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah, di mana Azis meminta bantuan Agus Supriadi, seorang anggota kepolisian, untuk dikenalkan kepada penyidik KPK.

Dengan hasil remisi ini Azis Syamsudin bisa melenggang keluar dari dalam penjara.***

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru