Para Komika Meriahkan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR: Suarakan Penolakan Terhadap Keputusan MK dalam Pilkada 2024

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, sejumlah komedian tanah air ikut berpartisipasi pada Kamis, sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan dua putusan krusial Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 60 dan 70 yang menjadi fokus perhatian berbagai elemen masyarakat, termasuk para komika tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arie Keriting, Mamat Alkatiri, Abdel, dan Bintang Emon merupakan beberapa di antara komika yang hadir dalam aksi tersebut.

Selain terlibat dalam aksi unjuk rasa, mereka juga turut berorasi bersama dengan sejumlah elemen masyarakat lainnya, seperti Partai Buruh dan mahasiswa, untuk menyuarakan pandangan mereka terkait putusan MK yang dinilai kontroversial.

Arie Keriting menyampaikan bahwa kehadiran mereka di aksi tersebut didorong oleh rasa solidaritas terhadap kondisi yang sedang dihadapi rakyat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto hingga SBY Hadiri Acara Nikahan Cucu JK

Ia menjelaskan bahwa mereka merasa lelah karena selama ini memiliki harapan yang tipis, namun nyatanya para wakil rakyat di DPR tidak benar-benar mewakili suara masyarakat.

Dengan kata lain, Arie menegaskan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk kekecewaan terhadap kinerja para wakil rakyat.

Mamat Alkatiri, komika asal Papua, dalam orasinya menyampaikan pandangan bahwa rakyat tidak boleh mudah dipecah belah oleh para wakil rakyat di DPR.

Ia mengajak semua pihak untuk meninggalkan ego masing-masing demi menjaga persatuan.

Menurut Mamat, teman-temannya yang hadir dalam aksi tersebut datang dengan inspirasi dari diri mereka sendiri, dan hal ini membuat para anggota DPR merasa khawatir karena jumlah massa yang semakin banyak.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa para komika merasa perlu untuk bersatu demi menentang kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Baca Juga :  Suzuki Luncurkan Burgman Street 125 EX di IMOS 2023

Bintang Emon, dalam orasinya, menyatakan bahwa kehadirannya dalam aksi unjuk rasa bukan untuk mewakili kelompok atau organisasi tertentu.

Ia menekankan bahwa mereka hadir bukan atas nama perseorangan, organisasi masyarakat, maupun partai politik manapun.

Bintang menjelaskan bahwa mereka berkumpul dalam aksi ini karena didorong oleh rasa marah terhadap berbagai keputusan yang dianggap tidak masuk akal dari para anggota DPR.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi rakyat untuk bangkit dan melawan.

Bintang menambahkan bahwa rakyat membutuhkan kompetisi yang adil agar dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas.

Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengatur perubahan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah.

Baca Juga :  Aplikasi Penghasil Uang 50 Ribu per Hari Tanpa Undang Teman Melalui Aplikasi Novelah

Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan seperti yang ditafsirkan oleh Mahkamah Agung sebelumnya.

Pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Pembahasan ini akan dilanjutkan pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Ada dua poin krusial dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panja, yakni penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan MK tentang ambang batas pencalonan pilkada yang hanya berlaku bagi partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.***

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Cara membaca jangka sorong

Pendidikan

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

Tuesday, 26 Aug 2025 - 16:50 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB