Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

- Redaksi

Thursday, 26 June 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil (Dok.  Ist)

Ridwan Kamil (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik dan kehidupan pribadinya.

Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk rekonvensi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam jawaban tergugat atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court di PN Bandung Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Modus Biar Menang Tilawah, Seorang Guru Madrasah di Lampung Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan dibagi menjadi dua komponen yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa dampak dari tuduhan yang dilontarkan LM tidak hanya menyangkut citra publik, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat bagi kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya,

Tim hukum menyatakan bahwa LM telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga :  Kemenangan Timnas U-19 Indonesia atas Kamboja di Piala AFF U-19

 

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke majelis hakim, pihak Ridwan Kamil juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana tidak didukung bukti konkret dan disebarluaskan secara terus-menerus di ruang publik, sehingga berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan secara sosial dan psikologis.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut.

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru

Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik

Lifestyle

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

Monday, 22 Dec 2025 - 10:09 WIB