Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler?

- Redaksi

Friday, 23 May 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler

Bagaimana Perbandingan Antara Sistem Warisan Islam dan Sistem Hukum Waris yang Berlaku di Negara Sekuler

SwaraWarta.co.id – Bagaimana perbandingan antara sistem warisan Islam dan sistem hukum waris yang berlaku di negara sekuler? Pembahasan mengenai sistem warisan seringkali memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harta peninggalan didistribusikan setelah kematian.

Dua pendekatan utama yang sering dibandingkan adalah sistem warisan Islam dan sistem hukum waris yang berlaku di negara-negara sekuler. Memahami perbedaan fundamental keduanya penting, baik bagi umat Muslim maupun masyarakat umum yang hidup di lingkungan hukum yang beragam.

Sistem warisan Islam, atau dikenal sebagai Faraid, adalah bagian integral dari syariat Islam yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Prinsip utamanya adalah keadilan dan pemerataan yang telah ditetapkan secara ilahi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Faraid, bagian warisan untuk setiap ahli waris (seperti anak laki-laki, anak perempuan, istri, suami, orang tua) telah ditentukan dengan jelas. Contohnya, anak laki-laki umumnya menerima dua kali bagian anak perempuan, yang bukan merupakan diskriminasi melainkan bagian dari keseimbangan tanggung jawab ekonomi dan sosial yang berbeda dalam Islam.

Baca Juga :  Selama ini, Bagaimana Anda Menganalisis Permasalahan yang Terjadi di Satuan Pendidikan Anda?

Suami dan istri juga memiliki hak waris yang spesifik, memastikan bahwa tidak ada pihak yang terabaikan. Sistem ini sangat detail, mencakup berbagai skenario hubungan kekerabatan, dan bertujuan untuk mencegah perselisihan serta memastikan hak setiap individu terpenuhi.

Di sisi lain, sistem hukum waris yang berlaku di negara-negara sekuler sangat bervariasi, tergantung pada yurisdiksi dan tradisi hukumnya (misalnya, common law atau civil law). Umumnya, hukum waris sekuler menekankan pada kebebasan berkehendak atau “testamentary freedom” dari pewaris. Artinya, seseorang memiliki hak untuk menentukan siapa saja ahli warisnya dan berapa bagian yang akan mereka terima melalui surat wasiat.

Jika tidak ada wasiat, distribusi harta peninggalan akan diatur oleh undang-undang pewarisan yang berlaku di negara tersebut (hukum intestasi). Aturan ini seringkali didasarkan pada hubungan darah atau perkawinan, tetapi tidak selalu menetapkan bagian yang spesifik seperti dalam Islam. Beberapa negara mungkin mengakui hak pasangan hidup, sementara yang lain mungkin memprioritaskan keturunan langsung.

Baca Juga :  Jawaban Penggolongan Kualitas Kredit Dibagi Menjadi Lancar, dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan Macet. Coba Diskusikan Mengapa Ada Kredit

Perbedaan kunci antara keduanya terletak pada sifat hukumnya. Sistem warisan Islam bersifat normatif dan sakral, tidak dapat diubah oleh kehendak individu, melainkan harus dipatuhi sebagai bagian dari iman. Sementara itu, hukum waris sekuler bersifat positivistik, artinya dibuat oleh manusia dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan sosial dan politik. Fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian dengan konteks modern, namun di sisi lain, potensi sengketa dapat muncul jika wasiat tidak dibuat dengan jelas atau jika ada banyak ahli waris yang merasa dirugikan.

Bagi umat Muslim yang tinggal di negara sekuler, seringkali muncul pertanyaan tentang bagaimana mengintegrasikan kedua sistem ini. Beberapa negara mengizinkan penerapan hukum waris agama jika disepakati oleh semua pihak, sementara yang lain mungkin mengharuskan patuh pada hukum sipil. Memahami perbedaan ini adalah langkah awal yang krusial untuk membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan prinsip keyakinan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kenapa Jawa Barat Dingin? Berikut ini Penjelasannya!

 

Berita Terkait

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan
Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah
Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H
Mengenal Pavane: Arti, Sejarah, dan Pesona Tarian Klasik yang Megah
KJP Plus Bulan Maret 2026 Kapan Cair Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Cek Terbaru
Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Wednesday, 25 February 2026 - 11:52 WIB

Kreasi Puisi tentang Ramadhan 2026 untuk Anak SD: Kreatif, Unik & Menyenangkan

Wednesday, 25 February 2026 - 11:40 WIB

Renungan Kata Mutiara Ramadhan 2026 Islami Paling Menyentuh, Referensi Sambut Datangnya Bulan Ramadhan Meriah

Wednesday, 25 February 2026 - 11:35 WIB

Jurnal Ramadhan 2026: Desain Unik Kekinian & Ide Tema Jurnal Kegiatan Menyambut Ramadhan Penuh Keberkahan

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Sunday, 22 February 2026 - 17:20 WIB

Teks Kultum Ramadhan 2026 Singkat Penuh Makna tentang Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan 1447 H

Berita Terbaru

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil

Lifestyle

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:34 WIB

Bisnis Takjil Modal Kecil

Bisnis

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

Wednesday, 25 Feb 2026 - 13:21 WIB