SwaraWarta.co.id – PVMBG Badan Geologi resmi menaikkan status Gunung Anak Krakatau dari Level I (Normal) menjadi Level II (Waspada) mulai tanggal 11 Desember 2025.
Peningkatan status ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Lampung dan Banten, untuk meningkatkan kewaspadaan.
Keputusan menaikkan status Anak Krakatau ke level II ini didasarkan pada hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa indikator yang diamati antara lain peningkatan frekuensi dan kegempaan vulkanik dangkal, perubahan visual di kawah, serta emusi asap kawah yang lebih intens. Pemantauan terus dilakukan secara ketat untuk setiap perkembangan.
Dengan status level II (Waspada), masyarakat diminta untuk tidak mendekati dan beraktivitas di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan, yaitu radius 2 kilometer dari kawah aktif.
Nelayan dan kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Sunda juga diimbau untuk menjaga jarak aman. Potensi bahaya utama saat ini adalah letusan-letusan kecil hingga menengah, lontaran material pijar, serta abu vulkanik yang dapat mengganggu pernapasan dan jarak pandang.
Pihak berwenang mengimbau agar masyarakat tetap tenang namun waspada. Informasi resmi mengenai status Gunung Anak Krakatau hanya bersumber dari PVMBG dan BNPB, bukan dari informasi yang beredar di media sosial. Pastikan untuk mengikuti perkembangan informasi dari saluran-saluran resmi.
Sejarah letusan besar Gunung Krakatau pada 1883 dan tsunami akibat longsoran tubuh Anak Krakatau pada 2018 menjadi pengingat akan potensi bahaya yang dimilikinya. Kenaikan status ini adalah langkah antisipasi dini untuk memastikan keselamatan masyarakat. Dengan kewaspadaan dan kesiapsiagaan bersama, risiko bencana dapat diminimalisir

















