Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Hukum

- Redaksi

Friday, 18 April 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Yusril (Dok. Ist)

Menko Yusril (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hakim yang terlibat dalam kasus suap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Yusril menjelaskan bahwa proses hukum ini tergantung pada apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” kata Menko Yusril

Yusril juga mengatakan bahwa perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan apakah bukti yang ada cukup atau tidak.

Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diundang Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka adalah bagian dari majelis hakim yang memutuskan untuk melepaskan terdakwa dalam kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga hakim itu diduga menerima suap hingga miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada waktu itu.

Sebagai informasi, MAN sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (12/4).

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB