71 Gempa Guguran Terjadi di Gunung Merapi

- Redaksi

Wednesday, 27 December 2023 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gunung Merapi mengalami gempa guguran sebanyak 71 kali
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan Gunung Merapi yang terletak di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengalami 71 kali gempa guguran. 

Puluhan gempa tersebut terjadi pada Selasa (26/12) dari pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Pos Pengamatan Gunung Merapi, yaitu Triyono, melaporkan bahwa gempa guguran itu memiliki amplitudo 3 hingga 23 milimeter dengan durasi gempa berkisar antara 26,04 sampai 277,6 detik. 

Gempa guguran terjadi ketika fragmen lava jatuh ke bawah akibat gravitasi bumi. 

Biasanya gempa guguran terjadi setelah erupsi karena guguran lava yang terjadi pada sistem pembentukan lava.

Baca Juga :  Polres Serang Lakukan Safari Ramadan untuk Tekan Kenakalan Remaja

Selain gempa guguran, PVMBG juga melaporkan ada empat kali guguran lava ke arah Kali Bebeng dengan jarak luncur maksimum 1.200 meter.

Saat ini, potensi bahaya dari Gunung Merapi adalah guguran lava dan awan panas di sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal lima kilometer, Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh maksimal tujuh kilometer. 

Di sektor tenggara, potensi bahaya meliputi Sungai Woro sejauh maksimal tiga kilometer dan Sungai Gendol sejauh lima kilometer. 

Jika terjadi letusan eksplosif, lontaran material vulkanik dapat menjangkau radius tiga kilometer dari puncak.

PVMBG mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya Gunung Merapi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru