Gaji ke-13 dan THR TPG 2025: Jadwal Cair, Syarat, dan Cara Cek

- Redaksi

Wednesday, 31 December 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran THR ASN Terbaru

Besaran THR ASN Terbaru

SwaraWarta.co.id – Bagi guru di seluruh Indonesia, akhir tahun 2025 membawa kabar gembira dengan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para pendidik.

Artikel ini merangkum informasi penting seputar waktu pencairan, syarat, dan langkah yang perlu Anda ketahui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Itu Gaji ke-13 dan THR TPG?

Gaji ke-13 dan THR TPG 100% adalah hak tambahan yang diterima guru bersertifikasi di akhir tahun. THR TPG adalah tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji pokok, sementara Gaji ke-13 adalah pembayaran ketiga belas yang juga setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga :  Harga Ayam di Palembang Anjlok, Pedagang Mulai Pusing

Jadwal Pencairan 2025

Pencairan dana ini tidak serentak secara nasional dan sangat bergantung pada kesiapan administrasi pemerintah daerah. Berikut perkiraan jadwal berdasarkan informasi terkini:

Jenis TunjanganPerkiraan Jadwal PencairanKeterangan
THR TPG 100%2 – 10 Desember 2025Bersamaan dengan THR ASN nasional.
Gaji ke-13 TPG15 – 22 Desember 2025Menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Batas Akhir Proses KPPN14 Desember 2025Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat memproses setelah tanggal ini.

Perlu diingat, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan di beberapa daerah bisa terjadi hingga tanggal 31 Desember dan masih dianggap dalam jangka waktu normal.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Tidak semua guru otomatis mendapatkan hak ini. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Status: Guru berstatus ASN (PNS atau PPPK).
  • Sertifikasi: Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Tidak Menerima Tunjangan Daerah: Tidak sedang menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Data Valid: Data kepegawaian dan sertifikasi telah terverifikasi dan valid di sistem Info GTK dan Dapodik.
Baca Juga :  Sehun EXO Berpamitan dengan Penggemar Sebelum Wajib Militer, Tulis Surat Tangan yang Mengharukan

Cara Mengecek Status Pencairan

Anda dapat memantau status dan kelengkapan data melalui portal resmi:

  1. Akses situs Info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id.
  2. Login menggunakan akun Anda (biasanya email atau nomor UKG).
  3. Cari menu “Tunjangan” atau “TPG” untuk melihat status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan riwayat pencairan.
  4. Validasi data rekening Anda. Pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif, karena ketidaksesuaian data sering menyebabkan keterlambatan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Dana Belum Cair?

Jika dana belum juga cair, beberapa hal yang bisa Anda lakukan adalah:

  • Periksa Kembali Kelengkapan Data: Pastikan semua data di Dapodik, termasuk data sertifikat pendidik, sudah lengkap dan benar.
  • Koordinasikan dengan Operator Sekolah dan Dinas Pendidikan: Keterlambatan sering kali disebabkan oleh proses administrasi di tingkat daerah. Pemerintah daerah harus mengusulkan dan mengonfirmasi data guru penerima ke pemerintah pusat.
  • Bersabar dan Pantau Informasi Resmi: Proses pencairan bergantung pada kecepatan masing-masing daerah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,66 triliun untuk memastikan pembayaran ini.
Baca Juga :  Battle Skuter Matic 2024: Perbandingan Honda Vario 125, Honda Beat 110, dan Honda Scoopy, Mana Yang Menjadi Pilihan Favorit Netizen?

Pencairan Gaji ke-13 dan THR TPG 100% tahun 2025 sudah berjalan, meski waktu pastinya bervariasi di tiap daerah. Kunci penerimaan adalah memenuhi syarat administratif dan validasi data. Manfaatkan portal Info GTK untuk memantau status Anda secara mandiri. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan guru Indonesia.

 

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru