Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 akan Segera Tiba

- Redaksi

Saturday, 17 May 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di seluruh Indonesia, bersiaplah untuk kabar baik! Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, pengumuman hasil kelulusan akhirnya akan segera diumumkan.

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), periode pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 22 hingga 31 Mei 2025.

Rentang waktu ini memberikan kesempatan bagi BKN dan instansi terkait untuk melakukan finalisasi data dan memastikan pengumuman dapat diakses secara transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para peserta diimbau untuk secara aktif memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BKN, yaitu laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id). Selain itu, peserta juga dapat memeriksa pengumuman pada situs resmi instansi tempat mereka mendaftar.

Baca Juga :  Sebutkan 10 Tugas Operator Layanan Operasional PPPK yang Perlu Anda Ketahui

Cara Cek Pengumuman Kelulusan:

Terdapat dua cara utama bagi peserta untuk mengecek hasil pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024:

  1. Melalui Laman SSCASN BKN:
    • Akses laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
    • Klik menu “Login” atau “Masuk” yang terletak di pojok kanan atas halaman.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah digunakan saat pendaftaran.
    • Setelah berhasil masuk, peserta akan dapat melihat resume pendaftaran dan status kelulusan.
  2. Melalui Website Instansi Masing-Masing:
    • Kunjungi website resmi instansi tempat Anda mendaftar.
    • Cari informasi mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK. Biasanya informasi ini terdapat pada menu Pengumuman” atau “Berita Terkini”.
    • Ikuti petunjuk yang diberikan pada website instansi untuk melihat hasil kelulusan.
Baca Juga :  Target KUR TKI BRI Belum Terpenuhi Untuk Tahun Ini, Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan!

Setelah pengumuman kelulusan, bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Kemudian, instansi akan mengusulkan penetapan NI PPPK kepada BKN pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.

Diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya setelah pengumuman. Tetap pantau informasi resmi dan hindari mempercayai informasi yang tidak valid. Semoga berhasil!

 

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB