Diduga Politikus, Pria di Buleleng Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri

- Redaksi

Monday, 3 June 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang politikus di Buleleng, Bali, yang berinisial MD telah ditangkap karena memerkosa anak kandungnya. 

Polisi mengatakan bahwa MD merupakan mantan anggota DPRD Buleleng dan dia ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei setelah dilaporkan oleh ibu korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Pilu! Siswi SMA Disetubuhi Pacar Lalu Ditinggal Menikah dengan Wanita Lain

“Iya benar (politisi),” kata Darma dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmik, Senin (3/6). 

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku memperkosa korban pada hari Minggu, (5/5). 

Kala itu, MD memperkosa anaknya tengah malam tepatnya pada pukul 00.00 WITA. 

Baca Juga :  Baru Digelar Pertama Kali, Siswa SMA di Sidoarjo Sayangkan Menu Makan Bergizi Gratis yang Tak Ada Sayurnya

Korban berusia muda dan sebelumnya tinggal bersama kakeknya karena orang tua mereka telah bercerai. 

Baru-baru ini, ayah korban mengajaknya tinggal bersama. Ibunya sendiri telah menikah lagi.

Kejadian pemerkosaan terjadi pada bulan Mei di rumah tersangka, dan terjadi tiga kali di tempat yang sama. Korban berontak dan berteriak namun tak bisa melawan.

Ketika tengah malam, pelaku tiba-tiba memasuki kamar korban dan melakukan aksi bejatnya. 

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba: Ditangani Polda Jatim, Tinjauan Kasus dan Dampaknya

“Saat itu korban sempat berontak dan berteriak namun tak berdaya. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada bulan Mei dan TKP yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Pecalang Istri, Penjaga Pura dari Kalangan Wanita yang Kini Hadir di Bali

Korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mendapat ancaman dari pelaku. MD saat ini dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB