Penjelasan Kementerian Keuangan tentang Penggunaan Dana Publik untuk Tapera dan FLPP

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkeu Soal Tapera – SwaraWarta.co.id (Antara)


SwaraWarta.co.idKementerian Keuangan telah memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana publik untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sering menjadi sorotan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa dana ini disalurkan melalui belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pada Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor BP Tapera di Jakarta, Astera menegaskan bahwa dana masyarakat yang masuk ke APBN digunakan untuk berbagai belanja negara, termasuk melalui FLPP.

Lebih lanjut, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bahwa sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga komponen utama.

Baca Juga :  Disebut Kena Azab, Kartika Putri Buka Suara

Pertama, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.

BACA JUGA: Cara Cek Tenaga Honorer yang Terdata di Database BKN, Hanya 3 Langkah Saja

Ketiga, dana dari FLPP yang telah disalurkan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.

Meskipun demikian, Astera menyatakan bahwa dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP akan dikurangi secara bertahap.

Dia menekankan bahwa pengurangan ini akan dilakukan ketika BP Tapera sudah mampu berdiri secara mandiri.

Namun, Astera juga menambahkan bahwa pengurangan ini belum akan terjadi dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Pasangan Pramono Rano Dapat Dukungan dari Anies Baswedan

Hal ini disebabkan oleh masih tingginya backlog perumahan yang mencapai sekitar 9,9 juta unit, sehingga masih diperlukan dukungan fiskal dari pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengatur besaran iuran peserta Tapera melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA: Pengumuman Kuota CPNS dan PPPK 2024: Kementerian Agama Memimpin dengan Kebutuhan Terbanyak

Dalam peraturan tersebut, diatur besaran iuran peserta pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Selain itu, untuk peserta pekerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pasal 15 ayat 4b disebutkan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 


dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur oleh Menteri Keuangan, bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga :  5 Kuliner Solo yang Jarang Diketahui, Padahal Rasanya Lezat!

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas dan transparan terkait pengelolaan dana Tapera dan kontribusi dari para peserta.

Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi backlog perumahan yang masih tinggi dan mendukung upaya pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia.***

Berita Terkait

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas
KESEMPATAN EMAS! PELUANG BESAR CPNS POLHUT Informasi Data Resmi Formasi CPNS Polhut Mulai SMA/SMK, D3, D4 dan S1
JANGAN SAMPAI GUGUR Beberapa Kesalahan Fatal Saat Daftar SSCASN yang Wajib Dihindari Agar tidak Gagal Saat Mendaftar

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Monday, 19 January 2026 - 10:20 WIB

BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Saturday, 17 January 2026 - 11:05 WIB

Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Lifestyle

Cara Mengetahui Orang yang Sudah Terinfeksi HIV

Wednesday, 21 Jan 2026 - 17:05 WIB