Sembunyikan Sabu didalam Kain Jimat, Pria di Surabaya Berhasil Diamankan Polisi

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 04:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berinisial MF (22) ditangkap oleh polisi di rumahnya di Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Surabaya.

MF yang merupakan pengangguran ini ditemukan sendirian saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.

Baca Juga: Penangkapan Dua Pengedar Narkoba di Cianjur: TNI Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami amankan di dalam rumahnya, Jalan Manukan Lor Gang 02 Kecamatan Tandes Surabaya,” kata Suriah dalam keterangannya, Kamis (5/9).

MF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (yang masih buron) pada tanggal 16 Agustus 2024.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saudara R (DPO) pada hari Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh Kecamatan Genteng Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Kota Batu Dapat Makan Gratis, Cek Lokasinya!

Ia mengambil sabu tersebut di bawah tiang listrik di Jalan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

MF membeli 10 poket sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 950 ribu per gram, dan ia menyimpannya dalam sebuah kain berbentuk jimat.

“Tersangka membeli dengan harga Rp 950 ribu per gramnya, disimpan di dalam kain,” imbuhnya.

Setelah membayar Rp 2,5 juta, MF berencana membayar sisanya setelah sabu tersebut terjual.

Setelah menerima sabu, MF memecahnya menjadi delapan poket kecil, yang masing-masing dijual seharga Rp 200 ribu.

Ia menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu per poket kecil hingga Rp 1,25 juta per gram.

Baca Juga :  Kunjungan Khofifah ke Sentra Tas Anyam Ponorogo: Dorong Kreativitas Lokal

Dari penjualan ini, keuntungan yang didapat MF berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 650 ribu per gram.

MF mengaku telah berjualan sabu selama tiga bulan terakhir. Dari penangkapannya, polisi menyita 20 bungkus plastik sabu dengan berat masing-masing 0,778 gram, dua kantong kain, satu bendel klip kosong, dan dua ponsel.

Baca Juga: Pengungkapan Jaringan Kurir Narkoba di Sumut, Polda Sumut Amankan 10 Kilogram Sabu-Sabu

Akibat perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya
Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL
Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!
Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!
Viral Video Tataror Masih Diincar, Ada Foto “Gadis Tanpa Busana” yang Bikin Publik Penasaran
Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu di 2026? Jadwal Resmi Taspen & Estimasi Dana yang Bakal Masuk Rekening
Viral! Video Ukhti Salat Mukena Pink Disebut Ada Versi No Sensor, Benarkah Full Durasi Panjangnya Beredar?

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 12:06 WIB

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Wednesday, 4 March 2026 - 12:04 WIB

Viral! Profil Andhika Sudarman, Alumni Harvard & Penerima Beasiswa LPDP yang Diduga Lecehkan Peserta SFL

Wednesday, 4 March 2026 - 12:01 WIB

Viral Video Intim Fara UIN Suska, Kondisi Mental Mahasiswi Ini Jadi Sorotan

Wednesday, 4 March 2026 - 11:54 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Mengejutkan: Bukan Cuma 2 Orang, Ada 5 di Dalam!

Wednesday, 4 March 2026 - 11:51 WIB

Viral Dea Store Meulaboh, Klarifikasi Owner Mengejutkan: Ini Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru