Bejat! Remaja 14 Tahun di Lombok Timur Diperkosa Pacar dan 6 Pria

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Korban saat berada di kantor polisi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Lombok Timur mengalami nasib pilu. Dia diperkosa oleh pacarnya dan enam temannya secara bergilir. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu terjadi pada Senin (18/3) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Sebelumnya, pacar korban mengajak remaja itu jalan-jalan di malam hari.

“Korban ini awalnya dibawa keluar oleh pacar korban pada Minggu (17/3/2024) malam sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra kepada awak media, Selasa (19/3).

Korban dibawa ke salah satu rumah teman pacarnya di Kecamatan Keruak, Lombok Timur untuk berkumpul. 

Baca Juga :  Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Sesampai di rumah itu, korban dipaksa untuk minum minuman beralkohol bersama dengan pacarnya dan enam temannya. 

Sekitar pukul 02.00 Wita, korban dipaksa untuk berhubungan seks dengan teman pacarnya, tetapi korban menolak untuk melakukannya.

“Sekitar pukul 02.00 Wita korban dipaksa untuk berhubungan seks dengan teman I, tetapi korban menolak untuk melakukan itu,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Lombok Barat ini.

Karena menolak, dia dijambak, dan dibekap oleh pacarnya dan temannya hingga tidak sadarkan diri. 

Kemudian mereka memerkosa korban secara bergilir. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Lombok Timur.

Untuk para pelaku sedang ditangani oleh pihak berwajib dan korban sudah dilakukan visum di RSUD Selong. 

Baca Juga :  Eksekusi Cambuk di Aceh Barat: Tujuh Terpidana Jalani Hukuman di Lapas Meulaboh

“Korban sudah kami lakukan visum di RSUD Selong. Untuk para pelaku sedang kami dalami dan kami akan minta keterangan,” pungkas Dharma.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB