18 Unit Pemadam Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran didekat Laps Cipinang

- Redaksi

Saturday, 1 February 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas
(Dok. Ist)

Kebakaran di gudang penyimpanan barang bekas (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sebuah rumah yang berlokasi di sebelah Lapas Cipinang, Jakarta Timur, mengalami kebakaran. Saat ini, api telah berhasil dipadamkan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh TMC Polda Metro melalui akun media sosial X (@TMCPoldaMetro), insiden kebakaran ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 19.35 WIB.

“Terjadi kebakaran sekitar 19.35 Wib di samping LP Cipinang Jaktim untuk yang terbakar rumah tinggal lantai 2. Saat ini sudah dapat dipadamkan,” tulis @TMCPoldaMetro

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menangani kejadian tersebut, sebanyak 18 unit mobil pemadam kebakaran segera dikerahkan ke lokasi.

“(Sebanyak) 18 unit dan 90 personel telah dikerahkan, lalu pada pukul 20.22 WIB operasi pemadaman masuk ke tahap pendinginan untuk mengurai material yang mudah terbakar agar tidak menyisakan api maupun asap,” tulis akun Instagram Pemadam Jakarta, @humasjakfire

Baca Juga :  Ikang Fawzi Lanjutkan Kebaikan Sang Istri, Ini Langkahnya

Bangunan yang terbakar berada di Jalan Cipinang Lontar, RT 15 RW 6, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara.

Upaya pemadaman membuahkan hasil, dan api berhasil dikendalikan sekitar pukul 20.08 WIB.

Hingga kini, belum ada informasi mengenai kemungkinan korban jiwa maupun tingkat kerusakan yang ditimbulkan akibat peristiwa ini.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru