KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan Enam Tersangka Lain dalam Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah mengungkap salah satu tersangka, KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan karena proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.

Baca Juga :  Pramono Rano Menang Telak, Maruarar Ucapkan Selamat

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan harga (markup) pada proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menyebut bahwa harga perlengkapan yang diadakan dalam proyek tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Namun, hingga kini KPK belum memberikan rincian mengenai besaran pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci.

Baca Juga :  Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru