Jokowi Hendak Dimakzulkan? Begini Penjelasannya

- Redaksi

Saturday, 13 January 2024 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jokowi Hendak Dimakzulkan?-SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024, mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Pihak Petisi 100 meminta pemakzulan Jokowi dan bahkan meminta Pemilu tanpa kehadiran Jokowi, seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD: “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi.”

Menurut peraturan perundang-undangan, pemakzulan presiden harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengajukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa presiden tersebut memenuhi syarat pemakzulan, seperti terlibat dalam korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai presiden.

Baca Juga :  Usai Lihat Ayam Kawin, Pemuda di Cianjur Nekat Sodomi Bocah

Langkah awal pemakzulan dimulai dengan DPR meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat.

Proses ini memerlukan dukungan minimal dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR.

MK diharuskan menyelesaikan prosesnya dalam waktu maksimal 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Jika MK menyatakan presiden bersangkutan melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

MPR wajib menggelar sidang untuk memutuskan usulan tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari setelah menerima usulan tersebut.

Baca Juga :  Polda Riau Tangkap 4 Debt Collector yang Terlibat Pengeroyokan di Polsek Bukitraya

Terkait dengan wacana pemakzulan Jokowi, tanggapan dari pihak DPR, yang diwakili oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, adalah meminta semua pihak untuk menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

Puan juga menekankan pentingnya menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 agar tetap damai, serta mengingatkan agar semua aparat dan penegak hukum tetap netral.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada alasan untuk memakzulkan kepala negara.

Menurutnya, pemerintahan Indonesia masih berjalan dengan normal, dan hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Jokowi yang tinggi.

Yandri menyarankan untuk mengikuti proses pemilu yang ada, karena pada akhirnya rakyat yang akan menentukan.

Baca Juga :  Gencatan Senjata Hizbullah-Israel: Respon Hamas dan Dampaknya di Kawasan

Sejumlah tokoh dari Petisi 100 telah mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta pemakzulan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Namun, Mahfud menganggap upaya tersebut mustahil dilakukan dalam waktu kurang dari sebulan, mengingat proses pemakzulan memerlukan waktu yang lebih lama.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi isu pemakzulan sebagai mimpi politik dan menekankan bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

Dalam konteks tahun politik, Ari menyoroti adanya pihak yang memanfaatkan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral.***

Berita Terkait

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terkait

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Saturday, 7 February 2026 - 06:38 WIB

KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terbaru

apa saran kamu agar sekolah bebas dari kekerasan

Pendidikan

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

Tuesday, 10 Feb 2026 - 11:00 WIB

Cara Membeli Mata Uang Iran

Teknologi

Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:37 WIB

Cara Membeli Materai Elektronik

Teknologi

Cara Membeli Materai Elektronik Secara Resmi dengan Aman

Tuesday, 10 Feb 2026 - 09:19 WIB