Mantan Menteri Pertanian SYL Mulai Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 15 May 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mentan (Dok. Ist)

Mantan Mentan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (15/5/2025). SYL akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

“KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Suka Miskin. Di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” Kata jubir KPK Budi Prsetiyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, serta uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, SYL baru membayar Rp100 juta untuk denda dan Rp27,3 miliar dari total uang pengganti yang harus dibayar.

Baca Juga :  Libur ke Monas? Hati-Hati Parkir Sembarangan, Ban Bisa Dikempesi!

“Denda Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan Rp30 ribu US Dolar,” kata Budi.

Budi juga menambahkan bahwa KPK masih mengevaluasi barang-barang milik SYL yang telah disita. Barang-barang itu bisa dirampas karena ada penyelidikan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Namun, vonis tersebut diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. SYL sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak.

Dalam kasus ini, SYL tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh dua anak buahnya, yaitu Kasdi Subagyono yang menjabat sebagai Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian.

Baca Juga :  KLH Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Raja Ampat, Sejumlah Perusahaan Terancam Dicabut Izinnya

Pada tahun 2020, SYL memerintahkan mereka untuk mengumpulkan uang dari para pejabat di Kementerian Pertanian, seperti Dirjen, Kepala Badan, dan sekretaris eselon I.

Besarnya uang yang diminta berkisar antara 4.000 sampai 10.000 dolar AS, bahkan SYL juga meminta jatah sebesar 20% dari anggaran di setiap bagian.

Dalam persidangan terungkap bahwa pemerasan dilakukan dengan disertai ancaman kepada bawahannya.

Berita Terkait

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!
Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 16:09 WIB

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB