2 Pemuda Nekat Perkosa Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi

- Redaksi

Sunday, 28 April 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosaan wisatawan di Banyuwangi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang wisatawan mengalami peristiwa yang mengejutkan di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. 

Dua pemuda berinisial EK (21) dan DPP (20) mengajak korban dan teman-temannya makan di pinggir pantai. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan, Sabtu (27/4). 

Baca Juga:

Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

Tiba-tiba, kedua pelaku meminta uang kepada korban. Korban mengikuti permintaan pelaku dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. 

“Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu,” terang Lita.

Baca Juga :  Ditanya Soal Peluang Maju di Pilkada, Begini Respon Kaesang Pangarep

Namun, para pelaku tidak pergi begitu saja. Mereka malah mengincar korban dan melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, yaitu memperkosa korban di dua tempat secara bergiliran. 

“Jadi korban diperkosa di dua tempat. Para tersangka kami amankan di Mapolsek,” tandasnya.

Para pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan beberapa pasal. 

Baca Juga:

Gadis 14 Tahun di Gresik Jadi Korban Pemerkosaan Usai Dicekoki Miras

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Perubahan Iklim Mulai Mengancam Pertanian di Indonesia

Kejadian ini tentu menarik perhatian para masyarakat Banyuwangi. Oleh karena itu, tidak heran jika kasus ini langsung mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Tuesday, 2 December 2025 - 00:43 WIB

Desa Adat Suwat Sediakan Dua Mobil Operasional Gratis, Manfaatkan Pendapatan Wisata untuk Krama

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB