Polusi Udara Jabodetabek: Kendaraan sebagai Penyumbang 44%, Presiden Jokowi Kumpulkan Para Menterinya

- Redaksi

Monday, 28 August 2023 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Gedung Tinggi di Jakarta Tertutup Kabut (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Swarawarta.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengadakan pertemuan dengan para menterinya untuk membahas masalah polusi udara yang masih melanda Jabodetabek. Pemerintah berupaya menemukan akar permasalahan, dampak yang ditimbulkan, dan langkah penangannya guna melindungi warga dari penyakit terkait polusi udara.

Usai menghadiri rapat tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menjelaskan bahwa sumber utama polusi udara di Jabodetabek berasal dari asap kendaraan dan pembangkit tenaga listrik uap (PLTU). “44 persen polusi udara berasal dari kendaraan, 34 persen dari PLTU, dan sisanya dari berbagai sumber lainnya, termasuk rumah tangga dan pembakaran,” ungkapnya dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/8).

Siti Nurbaya menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya fokus pada upaya penanganan dan pengendalian polusi udara karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Dari perspektif KLHK, ia mengklaim bahwa langkah-langkah penegakan hukum terhadap sumber pencemaran udara sudah dilakukan, terutama terhadap industri pembangkit listrik dan pengawasan emisi kendaraan secara ketat.

“Solusi yang diambil harus didasarkan pada aspek kesehatan. Seluruh kementerian dan lembaga diminta untuk mengambil langkah tegas dalam kebijakan dan operasi lapangan,” tegasnya.

Tingginya tingkat polusi udara di Jabodetabek menjadi isu yang mendesak dan memerlukan kerja sama lintas sektor untuk meminimalisir dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Presiden Jokowi dan para menteri berupaya mencari solusi yang efektif guna menghadapi tantangan serius ini.

Pewarta: Ganesh
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta

Baca Juga :  Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

Berita Terkait

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Berita Terkait

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Berita Terbaru