Imbas Hina Penjual Es Teh, Kini Muncul Petisi Copot Gus Miftah dari Staff Utusan Presiden

- Redaksi

Thursday, 5 December 2024 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen Gus Miftah menghina pedagang es teh (Dok. Ist)

Momen Gus Miftah menghina pedagang es teh (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idMasyarakat kini ramai-ramai meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memecat Miftah Maulana Habiburrahman, yang dikenal sebagai Gus Miftah, dari posisinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Hingga Kamis (5/12/2024) pukul 12.21 WIB, petisi yang meminta pencopotan Gus Miftah sudah mendapatkan tanda tangan dari 22.202 orang.

Permintaan ini muncul setelah Gus Miftah dinilai menghina seorang Penjual es teh dalam sebuah acara bertajuk Magelang Bersholawat Bersama Gus Miftah Habiburrahman, Gus Yusuf Chudlori, dan Habib Zaidan Bin Yahya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut, seorang pedagang es teh dan air mineral kemasan terlihat berdiri di antara para jemaah, membawa dagangannya di atas kepala.

Baca Juga :  Linda Teman Vina Cirebon Mengaku Punya Indra Keenam : Sering Kesurupan Sejak SD

Beberapa peserta acara meminta Gus Miftah untuk membeli dagangannya, namun Gus Miftah malah mengolok-oloknya.

Pedagang itu hanya bisa diam, dengan tangan kanannya menurunkan tatakan es teh dan air mineral yang dibawanya, tampak terdiam dan menghela napas.

Petisi ini sendiri dibuat pada Rabu (4/12/2024) sebagai reaksi atas kejadian tersebut.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB