SwaraWarta.co.id – Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang kita miliki. Mulai dari urusan perbankan, BPJS, hingga beli tiket kereta, semuanya butuh KTP.
Jadi, wajar banget kalau Anda langsung panik saat menyadari dompet kosong dan KTP kesayangan hilang.
Tapi tenang, panik tidak akan memunculkan kembali KTP Anda. Langkah terbaik adalah segera mengurusnya. Faktanya, mengurus KTP hilang saat ini jauh lebih mudah dan praktis, lho. Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Pertama: Buat Surat Kehilangan di Kepolisian
Hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mendatangi polsek atau polres terdekat. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) ini sangat penting, bukan cuma syarat menerbitkan KTP baru, tapi juga melindungi Anda jika KTP tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dokumen yang perlu dibawa ke Kepolisian:
- Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Proses ini biasanya gratis dan hanya memakan waktu beberapa menit saja.
Langkah Kedua: Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah memegang surat kehilangan dari polisi, Anda bisa langsung meluncur ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat.
Kabar Baik: Kini Anda tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW atau Kelurahan jika KTP hilang. Cukup bawa modal dokumen utama saja!
Berkas yang harus dibawa ke Dukcapil:
- Surat Kehilangan asli dari Kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Langkah Ketiga: Proses Pencetakan KTP Baru
Sesampainya di Dukcapil, Anda tinggal mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas. Karena data Anda sudah terekam secara digital (e-KTP), Anda tidak perlu melakukan foto ulang atau perekaman sidik jari lagi, kecuali ada perubahan data yang signifikan. Petugas akan langsung memproses pencetakan KTP baru Anda dengan data yang sama.
Berapa Biayanya?
Penting untuk dicatat: Semua proses pengurusan KTP hilang ini gratis tis tis! Pemerintah sama sekali tidak memungut biaya administrasi alias Rp0. Jadi, hindari menggunakan jasa calo, ya!
Sekarang beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan mengurus KTP hilang secara online lewat aplikasi atau situs resmi Dukcapil setempat. Anda tinggal mengunggah berkas, lalu datang saat KTP sudah siap diambil.
Kehilangan KTP memang merepotkan, tapi dengan mengikuti langkah di atas, urusan Anda dijamin beres tanpa ribet. Yuk, segera urus KTP Anda yang hilang hari ini!

















