Kedapatan Ada Jentik Nyamuk di Rumah Warga, Satpol PP DKI Denda Rp50 Juta!

- Redaksi

Thursday, 6 June 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Jentik Nyamuk Kena Denda di Jakarta – SwaraWarta.co.id (RRI)

SwaraWarta.co.id – Sehubungan dengan rumor yang beredar di masyarakat DKI perihal denda bila kedapatan ada jentik nyamuk di rumah warga, satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP DKI Jakarta menolak klaim bahwa mereka langsung mengenakan denda sebesar Rp50 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

satpol PP membantah hal itu kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti atau vektor demam berdarah dengue (DBD) di rumah mereka.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan bahwa hal itu adalah tidak benar kalau mereka langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, tetapi ia menyebutkan ada tahapannya.

Penjelasan ini diberikan untuk mengklarifikasi informasi yang tersebar di media pada Rabu (5/6) yang menyatakan bahwa Satpol PP langsung menerapkan denda Rp50 juta kepada warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka.

Baca Juga :  Ria Ricis dapat Ancaman Sebar Video dan Foto Pribadi, Ini Keterangannya!

Arifin merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue, yang menyatakan bahwa pencegahan penyakit DBD adalah tanggung jawab bersama antara Pemda  dengan masyarakat.

BACA JUGA: Heboh! Maling Bertopeng di Perumahan Sidoarjo Terekam Kamera CCTV

Upaya pencegahan dilakukan melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus, pemeriksaan jentik berkala (PJB), pemantauan penyebaran penyakit (surveilans), dan sosialisasi kepada masyarakat.

Selain itu, lanjut Arifin, penanggulangan DBD yang merupakan tanggung jawab Pemda dan masyarakat dilakukan melalui penyelidikan epidemiologi berupa pelacakan kasus pasien DBD, penanggulangan kasus, pengabutan (fogging) massal, dan tatalaksana penanganan kasus.

Jika warga melanggar ketentuan PSN 3M Plus dan ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di tempat tinggal mereka, memang ada ketentuan pemberian sanksi berdasarkan Perda.

Baca Juga :  Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

Namun, sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, teguran tertulis dengan pemberitahuan kepada warga melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Arifin menegaskan bahwa Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk mensosialisasikan kembali Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) secara menyeluruh kepada masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta sedang gencar melaksanakan PSN untuk mencegah penyebaran DBD yang telah menyebabkan enam orang meninggal dunia sejak Januari hingga 16 April 2024.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, PJ Bupati KBB Masih Jalani Agenda Kerja

Baca Juga :  Peluncuran Infinix Zero Flip 5G Semakin Dekat: Spesifikasi dan Sertifikasi Terbaru Terungkap

Dinkes DKI Jakarta melaporkan bahwa hingga 16 April 2024, jumlah kasus DBD mencapai 3.875 kasus dengan rincian 310 kasus pada Januari, 767 kasus pada Februari, 2.163 kasus pada Maret, dan 635 kasus pada April.

Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan DBD, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya PSN 3M Plus dan pemeriksaan jentik berkala.

Selain itu, mereka juga melaksanakan pengabutan (fogging) di daerah-daerah yang rawan untuk mengurangi populasi nyamuk aedes aegypti.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah kasus DBD di Jakarta dan mencegah penyebaran lebih lanjut.

Dengan sosialisasi yang terus menerus dan keterlibatan aktif masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa menekan angka kasus DBD dan melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit ini.***

Berita Terkait

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan
Pemerintah Siapkan 5.750 Kuota Beasiswa LPDP 2026 untuk Cetak Talenta Unggul
Iran Deklarasi Siap Perang Hadapi Amerika Serikat: Analisis Ketegangan yang Memanas

Berita Terkait

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Wednesday, 21 January 2026 - 10:11 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

Monday, 19 January 2026 - 15:31 WIB

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI

Berita Terbaru

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi

Teknologi

Cara Komplain IndiHome Agar Gangguan Cepat Teratasi dengan Baik

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:47 WIB

Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Bisnis

8 Bisnis Kecil yang Paling Aman di Tahun 2026

Thursday, 22 Jan 2026 - 14:39 WIB