Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata oleh Polri dalam Pengamanan Demonstrasi

- Redaksi

Wednesday, 28 August 2024 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari berita lanjutan unjuk rasa, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas berencana untuk menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mengusulkan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi demonstrasi.

Langkah ini diambil setelah menerima berbagai masukan terkait insiden penggunaan gas air mata dalam pengamanan demonstrasi yang memprotes revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, Poengky Indarti, anggota Kompolnas, menjelaskan bahwa mereka akan mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta evaluasi penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi massa tersebut.

Menurut Poengky, penggunaan kekuatan oleh Polri sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam beberapa regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca Juga :  Francesco Bagnaia Kecewa Gagal Menang di Sprint Race MotoGP Italia 2025

Ia menekankan bahwa kedua aturan ini perlu diterapkan secara konsisten dan baik di lapangan.

Poengky juga mengakui bahwa pelaksanaan aturan-aturan tersebut di beberapa daerah, seperti Jakarta dan Semarang, telah memicu reaksi keras dari masyarakat.

Salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah penggunaan gas air mata dan dugaan adanya tindakan kekerasan berlebihan oleh aparat keamanan.

Menanggapi hal ini, Poengky menyarankan agar Polri lebih terbuka terhadap kritik publik dengan cara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi pengamanan massa, khususnya dalam hal penggunaan gas air mata dan dampaknya terhadap para demonstran.

Ia menambahkan, meskipun gas air mata dianggap sebagai alat yang tidak mematikan, penggunaannya tetap harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca Juga :  Jernih dan Berkualitas: 4 Pilihan Speaker Bluetooth Terbaik Tahun Ini untuk Suara yang Memukau

Hal ini untuk mencegah dampak negatif yang serius, seperti cedera atau masalah kesehatan yang bisa dialami oleh orang-orang yang memiliki gangguan pernapasan apabila secara tidak sengaja menghirup gas tersebut.

Poengky menegaskan bahwa setiap penggunaan gas air mata seharusnya mempertimbangkan keselamatan semua pihak.

Lebih lanjut, Poengky menyatakan bahwa jika dalam evaluasi tersebut ditemukan adanya kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus segera melakukan pemeriksaan dan menindak anggota yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap agar masyarakat yang melakukan demonstrasi dapat tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Judi Online: Kemenkomdigi Buka Pintu bagi Penyelidikan Menyeluruh

Poengky menekankan pentingnya menghindari tindakan provokatif, seperti merusak fasilitas umum atau bangunan milik negara, serta membawa senjata tajam seperti bambu runcing atau alat peledak seperti bom molotov.

Selain itu, Poengky juga menekankan peran penting para koordinator lapangan (korlap) dalam setiap aksi demonstrasi.

Ia mengingatkan bahwa mereka harus bertanggung jawab atas keselamatan dan ketertiban barisan demonstran yang mereka pimpin.

Koordinator lapangan perlu memastikan bahwa aksi tetap berlangsung secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan atau konflik yang tidak perlu.

Dengan adanya usulan evaluasi ini, Kompolnas berharap agar Polri dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam mengelola aksi demonstrasi,

serta memastikan bahwa semua tindakan yang diambil tetap sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum yang berlaku.***

Berita Terkait

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet
Pegadaian Tutup Lebaran 2026? Catat Tanggal Libur dan Jadwal Buka Kembali agar Tidak Salah Datang
Geger! Video Ojol Bali Viral Diduga Libatkan WNA Australia, Ini Fakta yang Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Wednesday, 18 March 2026 - 12:36 WIB

7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terbaru

Film Bioskop XXI Terbaru

Film

Rekomendasi Film Bioskop XXI Terbaru di Bulan Maret 2026

Thursday, 19 Mar 2026 - 14:25 WIB

 Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Berita

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Thursday, 19 Mar 2026 - 12:49 WIB