Kepala Sekolah SD Negeri di Bogor Dipecat Karena Lakukan Gratifikasi

- Redaksi

Wednesday, 13 September 2023 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 
Surat pemecatan Mohammad Reza Ernanda (Tangkapan layar)

SwaraWarta.co.id– Bima Arya selaku wali kota Bogor melakukan pemberhentian terhadap kepala sekolah SDN Cibereum 1. Kepala sekolah tersebut bernama Novi Yeni yang diduga melakukan gratifikasi saat penerimaan peserta didik baru tahun 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi. Jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan nanti akan ditetapkan sanksinya seperti apa,” ungkap Bima Arya menjelaskan.

“Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan,” sambungnya.

Bima Arya juga mengungkapkan bahwa surat pemberhentian terhadap Novi Yeni sudah diberikan sejak kemarin. Pengganti kepala sekolah SDN Cibereum 1 juga akan segera dilantik agar tidak menimbulkan gangguan pada proses belajar mengajar. 

Baca Juga :  Tips Memilih Program Studi di SNPMB 2025 agar Peluang Diterima Lebih Besar

“Suratnya (surat pemecatan) sudah dilayangkan kemarin,” ungkap Bima.

“Berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi kalau kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin. Sambil ada penjabat baru kepala sekolah di sini,” imbuh Bima menambahkan.

Seperti yang diketahui sebelumnya Novi Yeni sempat melakukan pemecatan terhadap oknum guru honorer. Pemecatan tersebut dilakukan lantaran Novi menganggap bahwa Mohamad Reza Ernanda melaporkan terjadinya pungli meskipun pada akhirnya tidak terbukti.

Novi Yeni juga menganggap bahwa Reza telah mengakses data pribadinya berupa chat WhatsApp. Hal itulah yang menyebabkan Reza diberhentikan dari SDN Cibereum 1. Novi juga menganggap bahwa tuduhan yang dilayangkan Reza tidak terbukti kebenarannya.

Baca Juga :  Longsor Terjang Dua Dusun di Ponorogo, 11 Rumah Warga Rusak

Siang ini diketahui Bima Arya mengunjungi SDN Cibereum 1 untuk berdialog dengan guru yang sempat dipecat yakni Mohamad Reza Ernanda. Novi Yeni juga sudah diminta untuk memberikan keterangan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya aksi pemecatan terhadap guru honorer yakni Mohamad Reza Ernanda menyita perhatian sejumlah siswa dan wali murid. Bahkan berita pemecatan terhadap Reza sempat ramai menjadi perbincangan publik.

Bahkan banyak pihak yang menduga bahwa terdapat keganjalan dalam pemecatan terhadap Mohamad Reza Ernanda. Sebagai bentuk kepedulian, Bima meminta Reza tidak jadi dipecat dan bisa kembali mengajar seperti semula.

“Pak Reza mengajar kembali, ya, Bu, kasihan anak-anak. Kesayangan, ya, Pak Reza. Belajar lagi, ya. Kepala sekolah sudah dipecat,” ungkap Bima Arya.

Baca Juga :  Banjir Bandang di Pekalongan Memakan Korban, 2 Orang Hanyut

Lebih lanjut Bima Arya juga menjelaskan bahwa Novi Yeni telah menerima keputusan terkait pemecatan dalam mediasi yang dilakukan.

Berita Terkait

Bagaimana Penerapan Pancasila dalam Konteks Kehidupan Berbangsa? Berikut Pembahasannya!
Mengapa Manusia Disebut Sebagai Makhluk Sosial? Begini Penjelasannya!
Jelaskan Dampak dari Mengabaikan Kewajiban Membayar Pajak? Berikut Penjelasannya!
Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya
Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?
Kabar Duka! Ayah Pratama Arhan Meninggal Dunia
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta? Cek Cari Tahu Disini!
Peluang Karir di Badan Gizi Nasional: Panduan Lengkap Seleksi PPPK 2025

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 22:50 WIB

Bagaimana Penerapan Pancasila dalam Konteks Kehidupan Berbangsa? Berikut Pembahasannya!

Tuesday, 9 December 2025 - 22:37 WIB

Mengapa Manusia Disebut Sebagai Makhluk Sosial? Begini Penjelasannya!

Monday, 8 December 2025 - 16:28 WIB

Jelaskan Dampak dari Mengabaikan Kewajiban Membayar Pajak? Berikut Penjelasannya!

Monday, 8 December 2025 - 15:54 WIB

Kapan KUHP Baru Berlaku? Inilah Timeline dan Masa Transisinya

Monday, 8 December 2025 - 15:47 WIB

Mengenal Lebih Dekat: Apa Kode Kehormatan Gerakan Pramuka?

Berita Terbaru

Cara Membatalkan Langganan di Canva

Teknologi

Cara Membatalkan Langganan di Canva: Panduan Lengkap dan Mudah

Monday, 8 Dec 2025 - 17:13 WIB