Ayah Tiri di Tangerang Tega Perkosa Anak, Ini Dia Alasannya,!

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak di bawah umur diperkosa ayah tiri
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idSeorang pria dengan inisial S telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun yang ternyata adalah anak tiri dari S. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun,” kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena memiliki hasrat seksual. S lalu meminta maaf atas perbuatannya dan menyatakan siap menghadapi hukuman.

“Motifnya hasrat,” kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban pada tanggal 31 Desember 2023. 

Baca Juga :  Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak

Pelaku, S, adalah ayah tiri korban dan dia telah melakukan tindak kejahatan di luar rumah korban dan pelaku.

Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima,” ungkap S.

Pelaku menggunakan dalih bahwa korban memiliki gangguan psikis dan perlu diobati untuk memaksanya agar korban melakukan hubungan seksual. 

“Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis” Ungkapnya.

“Kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban,” kata Arief.

Anehnya, korban sendiri sebenarnya tidak memiliki gangguan psikis. Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut pada siapapun.

Pelaku telah ditangkap dan akan diadili sesuai dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Jelaskan Penerapan Demokrasi Terpimpin? Mari Disimak Penjelasannya Berikut!

“Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting
Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!
Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Berita Terkait

Monday, 23 March 2026 - 09:10 WIB

Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!

Monday, 23 March 2026 - 07:30 WIB

Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Monday, 23 March 2026 - 07:05 WIB

Apakah Benar April 2026 Sekolah Daring? Cek Faktanya!

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Berita Terbaru

Cara Bayar Fidyah Puasa

Lifestyle

Cara Bayar Fidyah Puasa: Panduan Lengkap dan Mudah Bagi Muslim

Tuesday, 24 Mar 2026 - 17:07 WIB

Harga iPhone 15

Teknologi

Update! Harga iPhone 15 Terbaru di Bulan Maret 2026

Tuesday, 24 Mar 2026 - 14:40 WIB