Pinjamwinwin: Pinjaman 50 Juta Tanpa Jaminan, Legal atau Ilegal

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

Pinjamwinwin (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Pinjamwinwin adalah salah satu aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa agunan. Tapi, apakah aplikasi ini legal?

Legalitas Pinjamwinwin

Legalitas perusahaan pinjaman online sangat penting, dan salah satu indikator utamanya adalah apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: OJK Kebanjiran Aduan adanya Intentitas Ilegal, Sudah Blokir Ribuan Aplikasi Ilegal?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis terakhir dari OJK pada 9 Oktober 2023, ada 101 perusahaan fintech lending yang legal dan terdaftar di OJK.

Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Pinjamwinwin, yang dimiliki oleh PT Progo Puncak Group.

Perusahaan ini telah memiliki izin dari OJK berdasarkan Surat OJK Nomor: KEP-17/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Baca Juga :  Hukum Wanita yang Bekerja dalam Islam:Wanita Wajib Tahu!

Fasilitas Pinjaman

Pinjamwinwin menawarkan pinjaman hingga 50 juta rupiah tanpa memerlukan jaminan. Tenor pembayaran pinjaman bervariasi dari 91 hari hingga 270 hari.

Karena aplikasi ini diawasi oleh OJK, bunga yang dikenakan pun mengikuti aturan yang berlaku. Bunga pinjaman aplikasi ini berkisar antara 0,02 persen hingga 0,098 persen per hari.

Akses Aplikasi yang Wajib Diketahui

Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi Android. Anda juga bisa mengaksesnya melalui situs resmi mereka di pinjamwinwin.com.

Baca Juga: Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online, Begini Tahapannya!

Kesimpulan

Pinjamwinwin adalah aplikasi pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK, menawarkan pinjaman tanpa jaminan hingga 50 juta rupiah dengan bunga sesuai ketentuan OJK.

Berita Terkait

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Apa Itu Red Flag? Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan
Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami
Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar
Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya
Apakah Sholat Dhuha Boleh Berjamaah? Simak Penjelasan Lengkapnya!
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Cegah Kerugian Puluhan Juta dengan Jasa Basmi Rayap Profesional dari suntikrayap.com

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:37 WIB

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Friday, 27 February 2026 - 09:56 WIB

Apa Itu Red Flag? Mengenali Tanda Peringatan dalam Hubungan dan Kehidupan

Wednesday, 25 February 2026 - 13:34 WIB

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

Wednesday, 25 February 2026 - 13:13 WIB

Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar

Monday, 23 February 2026 - 09:40 WIB

Apakah Boleh Menghirup FreshCare saat Puasa? Simak Hukum dan Penjelasannya

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB