SwaraWarta.co.id – Jagat maya kembali diguncang oleh kabar kurang menyenangkan. Sebuah rekaman video tak senonoh berdurasi 6 menit 11 detik viral di media sosial dan menghebohkan warga Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Video yang menampilkan tindakan tidak terpuji tersebut diduga melibatkan sejoli asal daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut diambil di sebuah kamar yang diduga merupakan kos-kosan. Dalam rekaman itu, kedua terduga pemeran tampak sengaja merekam aksi mereka menggunakan kamera telepon genggam. Hanya dalam waktu singkat, cuplikan video ini tersebar luas melalui jejaring sosial hingga grup perpesanan singkat.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehadiran video bermuatan asusila ini tak ayal menuai keprihatinan publik dan menjadi sorotan hangat warganet di ruang digital.
Polres Wakatobi Lakukan Penyelidikan dan Tetapkan Wajib Lapor
Menanggapi gejolak di tengah masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Pihak kepolisian langsung berkoordinasi guna memastikan identitas para pelaku serta melacak kronologi kejadian.
Sesuai penjelasan resmi dari Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar, dua individu yang disinyalir berada dalam video tersebut telah berhasil diidentifikasi dan dimintai klarifikasi. Saat ini, keduanya dikenakan kewajiban untuk wajib lapor ke markas kepolisian setempat sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Meski begitu, polisi menegaskan bahwa pendalaman masih terus berlanjut. Pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait status hubungan antar-pemeran apakah mereka pasangan resmi atau bukan sebab pengumpulan fakta hukum di lapangan masih berjalan.
Pelaku Penyebaran Video Jadi Bidikan Polisi
Tak hanya berfokus pada pemeran, Polres Wakatobi juga memberikan perhatian serius terhadap oknum yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan dokumen pribadi tersebut ke ranah publik. Tim penyidik tengah menelusuri jejak digital untuk mengungkap alur kebocoran video hingga sampai ke tangan masyarakat luas.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga dan para pengguna media sosial agar senantiasa bijak dalam berinternet. Masyarakat diminta tegas untuk tidak ikut membagikan, mengunggah ulang, atau menyebarkan tautan video tersebut.
Perlu diingat, menyebarkan materi bermuatan pornografi di media elektronik merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku penyebaran dapat terancam sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit. Polisi meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum.

















